RADAR24.co.id — Seorang pria diamankan Polisi di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada minggu malam (9/8/2026), Karna kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Sekampung Udik melaksanakan kegiatan patroli rutin dan mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan raya.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang dibawa tanpa hak atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pria tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farid Riyanto pada Senin (10/8/2026) membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan pelaku yang berinisial DI (27) warga kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu beserta sarungnya

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” terang Iptu Farid.