RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial AI (34), berasal dari Waway Karya, Lampung Timur ditangkap oleh warga setelah kedapatan membeli rokok disebuah warung dengan menggunakan uang palsu.

AI membelanjakan uang palsu tersebut di sebuah warung rokok di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (10/9/2026) pukul 15:40 Wib.

“Pelaku awalnya belanja rokok di warung sebelah, kemudian pindah warung lainnya dan ditangkap” ujar seorang warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Pengungkapan bermula ketika pemilik warung NM, menerima uang pecahan Rp100.000 dari seorang pria yang menggunakannya untuk membeli sebungkus rokok.

Setelah pelaku meninggalkan warung, istri korban memeriksa uang tersebut dan menduga bahwa uang pecahan Rp100.000 yang diterima merupakan uang palsu.

Korban kemudian bersama warga mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta sejumlah uang pecahan lainnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai tiba dilokasi dan mengamankan pria berinisial AI (34).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, uang berbagai pecahan yang diduga asli, satu unit printer merek Epson, kertas A4, serta sejumlah bungkus rokok.

“Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diduga palsu tersebut diduga dibuat sendiri menggunakan printer, kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung.

“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan serta kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.