RADAR24.co.id — Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad S.H., menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang menjatuhkan vonis pidana penjara hanya 1 tahun 6 bulan terhadap Roferry Simanjuntak, mantan anggota Polri terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Selva Yesica Br. Sitanggang.
Putusan dibacakan Majelis Hakim pimpinan Vernando, SH., MM., pada Selasa (7/10/2026), jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Pernyataan Ketua AKRAP
Edi Arsadad menegaskan, putusan tersebut memicu kekhawatiran melemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak.
“Sangat disayangkan vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan tuntutan serta fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa bukan orang biasa, ia mantan anggota Polri yang justru seharusnya menjadi teladan pelindung, bukan pelaku kekerasan,” ujar Edi Arsadad, Kamis (8/10/2026) di Lampung Timur.
Edi menambahkan, perbuatan terdakwa dikategorikan serius termasuk mencekik korban, mengacungkan senjata api, dan menganiaya di depan umum, sehingga vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Ini juga berpotensi menjadi pesan keliru bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat dianggap remeh. Padahal dampak psikis dan fisik yang dialami korban berlangsung jangka panjang. Apalagi terdakwa diketahui residivis, artinya perbuatan serupa pernah dilakukan sebelumnya,” tegasnya.
AKRAP mendukung langkah JPU yang telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Edi meminta pengadilan tingkat banding meninjau kembali putusan agar lebih adil dan memberi efek jera.
“Keadilan tidak boleh dikorbankan. Kami mendesak pengadilan menbuat putusan yang tegas, sejalan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Negara wajib hadir melindungi korban, bukan membiarkan pelaku lolos dari tanggung jawab yang pantas,” imbuhnya.
Edi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT, dan terus mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Jaksa Langsung Banding
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Roferry Simanjuntak, mantan anggota Polri, terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Selva Yesica Br. Sitanggang. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Vernando, SH., MM., pada Selasa (7/10/2026).
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak menerima putusan yang lebih ringan, JPU segera menyatakan mengajukan banding. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau melakukan pikir-pikir.
Sebelum masuk ranah peradilan pidana, kasus ini telah menyita perhatian publik. Korban, Selva Yesica Br. Sitanggang, melaporkan peristiwa tersebut hingga ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Laporan tersebut mendorong proses pemeriksaan internal di Propam Polda Lampung, yang akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Roferry Simanjuntak.
Setelah dicabut status keanggotaannya di kepolisian, kasus berlanjut ke proses peradilan pidana. Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, korban menyatakan kekecewaannya secara mendalam.



