JAKARTA – Ketua Umum KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengingatkan aparat penegak hukum akan bahaya penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ryano, perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara.
“Dugaan penyadapan Presiden bukan persoalan biasa, ini menyangkut keamanan negara dan kedaulatan informasi kepala negara,” tegas Ryano, Rabu (4/11/2026).
Ia menyoroti temuan Bareskrim Polri di bawah Kabareskrim Komjen Asep Safrudin yang mengungkap penggunaan sistem LIMS tanpa verifikasi resmi pada 2025-2026. Tiga perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bayangkan, sistem lawful interception yang seharusnya untuk penegakan hukum justru diduga dipakai untuk menyadap Presiden, menteri, tokoh politik, pengusaha, aktivis. Ini penyalahgunaan wewenang paling berbahaya,” kata Ryano.
Ryano Ketua KNPI ingatkan aparat, kasus dugaan penyadapan Prabowo tak boleh dibiarkan. Ia meminta audit independen terhadap penggunaan LIMS dan alat sadap lainnya.
“Kalau Presiden saja bisa disadap secara ilegal, bagaimana rasa aman rakyat? Institusi negara harusnya melindungi kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, Ryano mendesak penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kasus penyadapan Presiden jadi sorotan, kami minta penegakan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap Polri dan pemerintah sangat bergantung pada transparansi kasus ini.
“Bareskrim sudah mengumumkan penyitaan 11 unit HP dan iPad serta penetapan tersangka. Kami kawal agar prosesnya profesional, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, bukan spekulasi,” tutup Ketua Umum KNPI itu.
Dengan desakan KNPI ini, publik berharap pengusutan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan serupa.*



