Radar24.co id | Sulawesi Utara — Polres Bitung kembali mengungkap kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisial RM Alias Ridwan (28) Warga kelurahan Bitung Barat Satu kecamatan Maesa.
RM Alias Ridwan, Ditangkap pada hari kamis (8/2/2024) sekitar pukul 18.00 Wita, tepatnya di Perum BTN Lembeh Permai kelurahan Wangurer Utara kecamatan Madidir,”Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada hari sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita Pagi, didalam toko butik twins, kelurahan Girian Bawah.
“Pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 67,6 (Enam puluh tujuh juta, Enam ratus ribu rupiah) Dan 2 buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna lavender dan Realmi C55 warna jingga senja milik korban berinisial RT Alias Yanti.
Setelah di interogasi, Pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut yang berada di toko butik twins dengan menurut pengakuan pelaku, awalnya pelaku sekitar hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita, saat itu pelaku berada di kampung kusu-kusu kelurahan Bitung Barat dua kecamatan maesa kota Bitung.
“Pelaku RM merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan di vonis hukum oleh pengadilan selama 7 bulan dan menjalani hukuman di LAPAS TEWAAN Bitung selama 7 bulan penjara.
Korban mengalami Kerugian, materiil
Rp.72.500.000 (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Iptu Setya Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah hp Samsung galaxy note 9 warna lavender purple (sudah di sita) milik korban, 1 (satu) buah hp realmi C55 warna jingga senja (sudah di sita) milik korban, Brangkas kecil warna cream merk KRISBO
W (milik korban), .ram2 kawat milik korban
Selain itu polisi juga membawa 1 (satu) buah kaos warna hitam merk maker mom, satu pasang sandal warna kulit, .satu buah tas samping warna Dongker merk EN HIGHT VT dan1 satu) buah gunting stenlis
” Barang tersebut adalah alat yang digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,”jelas Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Editor: Abdul Jabar
Pewarta :Syarif