RADAR24.co.id — Di tengah momentum peringatan HUT ke-14 Ikatan Wartawan Online (IWO), polemik sengketa identitas organisasi justru masih berlangsung. Sejumlah kelompok terpisah masih mengklaim sebagai kepengurusan yang sah, bahkan mulai membentuk struktur di beberapa wilayah di Sumatera yang jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum dan keabsahan.
Persoalan berakar ketika kelompok atau perorangan diduga mendaftarkan hak cipta atas desain spanduk bertuliskan nama “Ikatan Wartawan Online” kepada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2023. Pihak yang mendaftarkan kemudian mengaku sebagai pengurus organisasi yang sah. Padahal, IWO telah berdiri dan menggunakan identitasnya secara konsisten dan terbuka sejak tahun 2012. Pada tahun 2017, organisasi juga telah secara resmi mencatatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta memperoleh dokumen pengesahan badan hukum (AHU) yang secara rinci memuat penjelasan dan identitas logo organisasi.
Pendaftaran yang dilakukan belakangan itu kini telah merembet hingga ke ranah pengadilan, namun hingga saat ini belum ada putusan yang memberikan kepastian hukum secara mutlak — celah yang dinilai memicu penggandaan kepengurusan dan klaim ganda di berbagai daerah.
Dasar Hukum Perlindungan Identitas Organisasi

Perlu dipahami, desain spanduk, logo, dan karya visual organisasi termasuk karya seni rupa dalam bentuk seni grafis yang dilindungi hak cipta secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan tidak bergantung pada pendaftaran. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Keduanya memiliki mekanisme dan perlindungan yang berbeda, namun sejarah penggunaan tetap menjadi acuan utama.
Sejarah Penggunaan Jauh Lebih Mendahului Pendaftaran Belakangan
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, S.H., menegaskan bahwa fakta sejarah keberadaan organisasi tidak dapat diabaikan.
“Logo dan nama IWO telah digunakan secara terbuka dan terus-menerus sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2017, organisasi juga telah mencatatkan akta serta dokumen AHU yang secara rinci memuat penjelasan mengenai identitas organisasi. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa hak cipta atas identitas tersebut sudah melekat pada organisasi jauh sebelum adanya pendaftaran yang dilakukan belakangan.” Kata Edi Arsadad di Bandar Lampung, Selasa 11/8/2026.
Edi menilai pendaftaran yang dipersoalkan itu tidak memiliki dasar yang kuat. “Apa hubungan pencipta desain spanduk dengan struktur organisasi yang telah berdiri lama? Persoalan ini seakan membelah satu organisasi yang utuh menjadi dua,” ujarnya.
“Karena itulah, kami meminta seluruh pemangku kepentingan terutama instansi pemerintah terkait agar lebih selektif dan teliti dalam memverifikasi keabsahan badan hukum yang mengklaim sebagai pengurus IWO, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Edi Arsadad.
Di HUT ke-14, Desakan Penyelesaian Sesuai Aturan Berlaku
Tepat dalam momentum peringatan HUT IWO yang ke-14, Edi kembali menyampaikan seruan agar penyelesaian berjalan profesional dan sesuai hukum.
“Dalam momentum HUT IWO yang ke-14 ini, saya mendorong Kementerian Hukum dan Dirjen HKI serta pemangku kepentingan di daerah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, agar polemik yang melanda organisasi IWO dapat segera diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang dan mekanisme peraturan yang berlaku.”
Saat ini, organisasi terus menempuh jalur hukum sekaligus meminta instansi terkait untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan pendaftaran yang dilakukan pada tahun 2023–2024 tersebut. Edi berharap pemeriksaan ulang dapat menegakkan kebenaran fakta sejarah pendirian organisasi demi terciptanya kepastian hukum yang adil.



