RADAR24.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang beroperasi secara terstruktur di Kabupaten Lampung Timur. Sebanyak 29 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti bernilai tinggi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penggalian mencurigakan di sepanjang Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, pada dini hari Sabtu (27/6/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seluruh kelompok yang sedang beraksi.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan modus yang digunakan pelaku sangat rapi dan bertujuan menghilangkan kecurigaan:
“Kelompok ini sudah beraksi selama sekitar satu bulan. Mereka sengaja menyamar layaknya petugas perbaikan jaringan resmi: bekerja malam hari, memakai rompi dan helm kerja, memasang kerucut lalu lintas, bahkan menempatkan orang khusus untuk mengatur arus jalan. Warga mengira itu pekerjaan resmi, padahal sedang mencuri aset negara.”
Ia menambahkan cara kerja pelaku sangat sistematis: “Mereka pakai alat pendeteksi logam untuk mencari titik kabel, membagi tugas jelas mulai penggalian, pemotongan hingga penarikan kabel. Setelah selesai, lubang galian ditutup kembali agar jejak tidak terdeteksi.”
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti: 3 truk, 3 mobil, 1 sepeda motor, sekitar 2 ton kabel tembaga, 2 alat pendeteksi logam, genset, alat pemecah batu, serta perlengkapan penyamaran lainnya.
Saat ini seluruh pelaku menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Lampung. Polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan status tersangka, sementara nilai kerugian yang dialami PT Telkom masih dalam proses perhitungan. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.



