RADAR24.co.id — Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/5/26).

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar,  mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan dan mengambil laundry. Namun setelah motor dipinjam, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (13/5/26).

Adapun sepeda motor yang digelapkan yakni 1 unit Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana.