RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang gadis berinisial AL berusia (19) tahun sebut saja mawar yang juga merupakan penyandang disabilitas tunarungu di kota Bitung menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pria tua berinisial AD (54).
Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh tersangka, terjadi pada bulan Juli dan Oktober 2023 dengan cara mengancam dan menganiaya korban setiap hendak menyalurkan hawa nafsu birahinya di sebuah kos di kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Dalam kegiatan konfrensi pers tersebut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Pratama, Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi Budi mengatakan, bahwa saat ini Tim Resmob Polres Bitung, telah mengamankan tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana pencabulan terhadap gadis berinisial AL (19).
“Tersangka diamankan Tim Resmob Polres Bitung Pada Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 12.55 Wita di salah satu gubuk kebun di daerah Wangurer Barat,”kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. Jum’at, 3/5/24.
Kapolres menjelaskan, Tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, layaknya suami istri didalam kamar Kos di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Perkosaan Wanita oleh Ketua DPD PSI Jakarta Barat
“Tersangka melakukan Kekerasan dengan menampar pipi korban dan meninju paha korban. Dan akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kehamilan”, ucap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.
Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif