Oleh: Edi Arsadad

Jeratan Maut yang Tak Pernah Berujung

Praktik rentenir bukan sekadar transaksi utang-piutang biasa. Ia adalah perangkap yang dirancang untuk melukai—memanfaatkan kesulitan mendesak warga yang tak punya akses ke lembaga resmi, lalu mencekik mereka dengan bunga tak masuk akal: 20%, 50%, bahkan hingga melipatgandakan pokok pinjaman dalam hitungan minggu . Mulanya tampak seperti “penolong”, namun perlahan memakan aset, memisahkan keluarga, hingga mendorong korban ke jurang keputusasaan. Hutang Rp1 juta bisa membengkak puluhan juta; sebidang tanah warisan diambil alih paksa; anak-anak tak bisa sekolah karena uang habis untuk membayar bunga semata. Rentenir melanggengkan kemiskinan, menjadikan kesusahan orang lain sebagai ladang keuntungan pribadi.

Larangan Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, praktik rentenir sepenuhnya masuk kategori riba, yang diharamkan secara mutlak dan tegas—baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits—tanpa pengecualian .

Dasar Dalil Utama

– QS Al-Baqarah: 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” — membedakan tegas keuntungan dari usaha nyata dengan keuntungan yang hanya berdasar tambahan utang.

– QS Al-Baqarah: 278–279: Peringatan keras: barang siapa tak berhenti dari riba, maka “ketahuilah perang dari Allah dan Rasul-Nya”. Jika bertobat, berhak hanya menerima pokok modal, tanpa tambahan apapun .

– QS Ali Imran: 130: “Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda” — persis seperti yang dilakukan rentenir .

– Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 menegaskan: bunga pinjaman yang disyaratkan di muka sebesar persentase tertentu sama dengan riba nasi’ah, haram hukumnya.

Mengapa Haram?

– Bukan usaha nyata: Uang hanyalah alat tukar, bukan komoditas yang bisa melahirkan keuntungan sendiri tanpa risiko usaha bersama.

– Penindasan yang dilarang: Menambah beban orang yang sedang kesulitan melanggar prinsip tolong-menolong dan keadilan.

– Memutus berkah: “Sesuatu riba yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, tidak bertambah di sisi Allah” (QS Ar-Rum: 39) .

Islam mengajarkan: jika ingin membantu, berikan qardh hasan — pinjaman baik yang hanya meminta pengembalian pokoknya saja, tanpa bunga, bahkan boleh dihapuskan jika peminjam benar-benar tak mampu.

Larangan Menurut Hukum Negara Indonesia

Praktik rentenir melanggar sejumlah aturan resmi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia:

1. Tanpa Izin = Tindak Pidana

Berdasarkan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): setiap orang yang menjadikan pemberian pinjaman, gadai, atau transaksi serupa sebagai mata pencaharian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta. Lembaga keuangan wajib berizin menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

2. Bunga Tidak Wajar = Perjanjian Batal

– Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata: perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum—termasuk bunga yang sangat memberatkan—dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum .

– UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen: melarang klausula sepihak yang membebankan syarat berat tanpa kesepakatan yang setara .

3. Penagihan Kasar = Jeratan Pidana Lain

Jika disertai ancaman, pemerasan, pengambilan paksa aset, atau intimidasi:

– Pasal 368 KUHP: Pemerasan, ancaman penjara hingga 4 tahun;

– Pasal 482 KUHP Baru: Pemaksaan atau perbuatan yang memberatkan secara sewenang-wenang ;

– Bisa disertai tuduhan penganiayaan, pencurian, atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai bukti yang ada.

Penutup: Tolak Riba, Tegakkan Keadilan

Praktik rentenir adalah penindasan berkedok pertolongan: diharamkan Allah, dilarang undang-undang, dan melukai sesama. Tak ada alasan yang bisa membenarkan pengambilan keuntungan berlipat ganda dari orang yang sedang terdesak.

Bagi yang membutuhkan dana: utamakan lembaga syariah, koperasi resmi, bantuan sosial desa, atau pinjaman tanpa bunga dari kerabat dan komunitas. Bagi yang selama ini berprofesi sebagai rentenir: hentikan segera, kembalikan pokok utang yang berlebih, dan bertobatlah selagi masih ada waktu. Keadilan dan pertolongan sejati tak pernah lahir dari penderitaan orang lain.