RADAR24.CO — Sebanyak 231 kepala desa dikukuhkan untuk periode 2023-2031, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Utara tahun 2024 di Gedung Islamik center, Kotabumi
Menurut Kanca ini merupakan buah dari perjuangan Kepala Desa seluruh Indonesia Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung kepada masyarakat
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Yang artinya bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tambahnya terangnya
Disampaikan juga bahwa tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya, tandasnya
Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan seluruh Lembaga Desa lainnya seperti LPMD, Karang Taruna, dan komponen masyarakat lainnya. guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik
Pada kesempatan ini juga, Pj. Bupati Lampung Utara, Aswarodi, mengatakan selain Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Lampung Utara.
“Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi” ungkapkan Pejabat Bupati, Aswarodi.
“Kegiatan hari ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada kepala desa terkait bagaimana peran kepala desa sebagai pemangku wilayah didaerah, agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan kondusif. Forum ini merupakan bagian dari pencegahan kami dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah” imbuh Pj Bupati
Ia juga berharap agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dalam pemilihan serentak 2024.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat kades memiliki pengaruh di lingkungannya. Untuk itu, kepala desa diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan mendatang” tandas Aswarodi.
Pewarta Hepni
Tinggalkan Balasan