RADAR24.CO.ID — Tim tarsius Presisi Reborn Polres Bitung mengamankan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam (Sajam), Jumat (4/10/2024).
Keempat remaja tersebut diamankan ketika Tim tarsius Presisi sedang melakukan patroli malam. Para remaja itu berinisial YS (17), VR (16), AA (16) dan CV (16), terlihat mereka masuk ke dalam kos-kosan manggis yang terletak di Kelurahan Girian Indah sambil membawa senjata tajam.
“Saat itu Tim yang sedang patroli di wilayah Hukum Polres Bitung mendapat Informasi dari warga yang tinggal ditempat kos-kosan tersebut, melaporkan kepada Tim ada empat orang remaja sedang membawa senjata tajam,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa Kronologis Kejadian terjadi Jumat 4 Oktober 2024 Sekitar Pukul 01.30 Wita, Tim tarsius Presisi yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow mendapatkan laporan dari salah satu warga yang tinggal di kos kosan mangis Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.
“Menurut warga yang tinggal ditempat kos tersebut, bahwa mereka melihat sekelompok anak-anak muda yang masuk ke dalam kos-kosan tersebut dan membawa berbagai jenis senjata tajam, sehingga mereka yang tinggal di kos-kosan tersebut merasa takut dan terganggu.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Tim kemudian langsung merespon dan mendatangi TKP, pada saat Tim tiba di TKP, Para anak-anak muda tersebut sempat melihat kedatangan Tim sehingga mereka langsung lari ke lantai 2 kos-kosan dan bersembunyi di atas plafon. Tim langsung mencari keberadaan mereka dan akhirnya 4 (empat) orang anak-anak tersebut berhasil di amankan satu per satu di atas plafon bersama barang buktinya.
“Setelah di amankan pada saat dilakukan interogasi singkat, 3 orang dari anak – anak muda tersebut mengakui membawa sajam dan sajam yang ditemukan adalah milik mereka untuk digunakan untuk berjaga jaga,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Kasi Humas juga mengatakan, bahwa saat ini ke empat orang pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna Proses lebih lanjut.
“Adapun Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) Bilah pisau badik, 1 (satu) bilah pisau badik panjang, 1 (satu) buah pelontar, 1 (satu) buah anak panah wayer, dan Pasal yang di langgar yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”kata Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif