RADAR24.co.id — Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan pelaku di sejumlah wilayah lintas kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pelaku, yakni MAS (26), APD (19) dan MAR (28), ketiganya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin menjelaskan, kasus bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik NA (27) di rumah temannya di Kelurahan Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu (16/5/26).
Korban saat itu pergi bersama temannya untuk membeli kado, sementara 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban ditinggalkan di dalam rumah dalam keadaan terkunci.
“Saat korban kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kompol Yakub, Selasa (11/8/26).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pematang Mesuji.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan ketiganya pada Senin (10/8/26).
Selain para pelaku, Polisi juga turut mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi aktif, 1 selongsong amunisi, 1 set kunci T dan pembuka central lock, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi curat di wilayah Terbanggi Besar, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Kota Metro.
“Saat ini, para pelaku masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” tutup Kasi Humas.


