RADAR24.CO.ID — Seorang anak muda dibawah umur berinisial RM (16) warga Kelurahan Pateten tiga, Kecamatan Maesa diamankan Tim tarsius Presisi Polres Bitung, karena kedapatan membawah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, RM diamankan Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 03.20 Wita, di lokasi Komplex Kampung Unyil,”ucapnya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, bahwa pada saat Tim tarsius Presisi sedang melakukan patroli mobile dan melintas di komplex Pateten tiga tepatnya di kampung unyil, tim mendapati sekelompok anak-anak muda yang sedang nongkrong dan menkonsumsi minuman keras (Miras), kemudian tim turun dari kendaraannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok anak-anak muda tersebut.

 

“Salah satu diantara mereka pada saat melihat kedatangan tim, langsung mencabut sesuatu dari pingangnya dan membuang barang tersebut, namun pada saat di periksa ternyata yang dibuang tersebut adalah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.

 

Setelah itu tim melakukan introgasi satu persatu terhadap anak-anak muda tersebut dan salah satu dari mereka yang lelaki berinisial RM mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang dibuatnya sendiri dan digunakan untuk menjaga diri,”jelas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.

 

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Buah pisau badik, dan lelaki berinisial RM dijerat dengan Pasal yang di langgar yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”tegasnya.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi

Tag