RADAR24.co.id — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (31/10).
Dalam kunjungan tersebut, Inspektur Wilayah VI Pria Wibawa, S.H.,MH., memberikan pengarahan dan sosialisasi terkait Implementasi PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. PNS diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,”ungkapnya.
Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto beserta jajaran.
“PP No. 94 Tahun 2021 bertujuan untuk menciptakan PNS yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,”ujar Kalapas Ade.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dan sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.(Ning)