Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Indonesia adalah negeri mobilitas. Sejak masa transmigrasi, urbanisasi, perdagangan, hingga perpindahan karena pekerjaan dan pendidikan, masyarakat terus bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Akibatnya, hampir tidak ada daerah yang sepenuhnya homogen. Di satu tempat, masyarakat yang telah lama menetap bertemu dengan masyarakat pendatang yang membawa bahasa, adat, agama, kebiasaan, dan cara hidup yang berbeda. Dalam percakapan sehari-hari, masyarakat penduduk lama sering disebut “pribumi”, sedangkan mereka yang datang kemudian disebut “pendatang” atau “nonpribumi”. Penyebutan tersebut perlu digunakan secara hati-hati karena seseorang yang datang dari daerah lain di dalam Indonesia tetap merupakan warga negara Indonesia. Persoalannya bukan siapa yang lebih Indonesia, melainkan bagaimana dua kelompok dengan sejarah dan kebiasaan berbeda membangun hubungan sosial yang adil.
Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa kegagalan mengelola perjumpaan tersebut pernah melahirkan disharmoni serius. Konflik Dayak–Madura di Kalimantan, misalnya, memperlihatkan bagaimana perbedaan identitas budaya dapat diperkuat oleh stereotip yang berkembang dari waktu ke waktu. Iskandar (2025) menjelaskan bahwa dalam kasus Dayak dan Madura, stereotip menjadi salah satu unsur identitas budaya yang dapat memengaruhi komunikasi antarbudaya dan memperbesar potensi konflik. Fenomena serupa, dalam bentuk yang berbeda, dapat ditemukan di wilayah transmigrasi. Hubungan masyarakat penduduk lama dan penduduk pendat baru telah menunjukkan bahwa kedatangan transmigran, stereotip etnis, kurangnya keterbukaan, serta persoalan perebutan kekuasaan dapat menjadi sumber konflik sosial. Karena itu, persoalan penduduk lama dan pendatang bukan sekadar persoalan kebudayaan. Ia juga merupakan persoalan psikologi sosial yaitu bagaimana manusia membangun identitas, memandang kelompok lain, merasakan ancaman, dan akhirnya memilih antara bekerja sama atau mempertahankan jarak.
Identitas Menjadi Batas “Kami” dan “Mereka”
Dalam Social Identity Theory dari Tajfel dan Turner, identitas seseorang tidak hanya dibentuk oleh dirinya sebagai individu, tetapi juga oleh kelompok sosialnya. Kondisi ini dapat melahirkan pembedaan antara ingroup (“kami”) dan outgroup (“mereka”). Dalam relasi penduduk lokal dan pendatang, batas tersebut muncul ketika masyarakat lama merasa wilayah, budaya, atau sumber daya mereka terancam, sementara pendatang merasa dicurigai atau terus dipandang sebagai “orang luar”. Pettigrew (2021) menegaskan bahwa prasangka sangat dipengaruhi konteks sosial dan hubungan antarkelompok. Karena itu, disharmoni tidak cukup dijelaskan oleh perbedaan budaya. Stereotip, rasa terancam, ketidakadilan, persaingan sumber daya, dan minimnya interaksi dapat memperkuat konflik. Pengalaman konflik Dayak–Madura di Kalimantan menunjukkan bahwa kekerasan dapat berhenti secara fisik, tetapi ingatan kolektif, kehilangan, dan pengalaman traumatis dapat terus memengaruhi hubungan antarkelompok (Yogaswara, 2019). Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan “siapa pribumi dan nonpribumi?”, melainkan mengapa perbedaan identitas membuat seseorang merasa terancam oleh kelompok lain?. Pertanyaan ini membuka ruang untuk memahami akar sosial, ekonomi, sejarah, dan psikologis dari disharmoni.
Membangun Ruang Bersama melalui Asimilasi
Asimilasi tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban pendatang meninggalkan identitas asal atau masyarakat lokal kehilangan budayanya. Yang dibutuhkan adalah adaptasi dua arah, akulturasi, dan pembentukan identitas bersama. Penelitian Nizam, Lahay, dan Masruroh (2026) menunjukkan bahwa interaksi dan adaptasi budaya berperan dalam membangun hubungan antara transmigran dan masyarakat lokal. Penelitian Sutrisno dkk. (2019) juga menunjukkan bahwa perjumpaan budaya dapat melahirkan proses akulturasi. Dalam psikologi sosial, pendekatan intergroup contact menunjukkan bahwa interaksi yang dilandasi kesetaraan, kerja sama, dan tujuan bersama dapat membantu mengurangi prasangka (Pettigrew & Tropp). Karena itu, masyarakat lokal dan pendatang perlu memiliki ruang untuk bekerja sama dalam pendidikan, ekonomi, kegiatan sosial, olahraga, maupun kebudayaan. Interaksi nyata dapat mengubah prasangka menjadi pemahaman.
Al-Qur’an memberikan landasan yang kuat: “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” QS. Al-Hujurat: 13. Perbedaan bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan kesempatan untuk lita’arafu yaitu saling mengenal. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa tidak ada kelebihan suatu bangsa atas bangsa lainnya kecuali karena ketakwaannya (HR. Ahmad, no. 23489). Dengan demikian, penduduk lokal tidak perlu kehilangan identitas karena kehadiran pendatang, sementara pendatang perlu menghormati sejarah, norma, dan budaya masyarakat setempat. Integrasi yang sehat membutuhkan adaptasi dari kedua belah pihak.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa disharmoni antara penduduk lama dan pendatang menunjukkan bahwa keberagaman tidak otomatis menghasilkan keharmonisan. Perbedaan dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui komunikasi, keadilan, interaksi, dan saling menghormati; sebaliknya, perbedaan dapat menjadi sumber konflik ketika diperkuat stereotip, prasangka, rasa terancam, dan persaingan sumber daya. Pengalaman konflik Dayak–Madura, relasi masyarakat lokal dan transmigran di berbagai daerah, serta pengalaman kelompok pendatang menunjukkan bahwa konflik identitas tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan suku. Ia merupakan hasil interaksi berbagai faktor sosial, ekonomi, sejarah, politik, dan psikologis. Karena itu, istilah “pribumi” dan “nonpribumi” tidak semestinya menjadi tembok permanen. Asimilasi yang sehat bukan menghapus identitas, melainkan membangun ruang bersama. Identitas asal tetap dihormati, budaya baru dapat berkembang, dan di atas semuanya tumbuh identitas bersama sebagai warga Indonesia. Keharmonisan bukan berarti menghilangkan perbedaan, tetapi mengubah “kami dan mereka” menjadi “kita”.



