RADAR24.co.id — Seorang Petani berinisial P (34) warga Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut aja Bunga.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
” pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, berikut 1 bilah senjata tajam jenis golok,” kata Kasat Reskrim Jum’at (10/1/25).
Palaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib korban sedang memijit pelaku.
Setelah itu pelaku langsung mengangkat korban kedalam kamar dan menodongkan senjata tajam jenis golok.
Korban diancam akan dibunuh apabila tidak mau menuruti napsu hasrat pelaku.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan leluasa.
Peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan terlapor kepada korban sebanyak dua kali.
AJ