RADAR24.co.id — Seorang remaja berusia belasan tahun terpaksa diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, bahwa remaja berinisial RDT (15) warga kelurahan Madidir Unet ini diamankan, Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Lokasi Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, Ketika Tim melakukan patroli rutin cipta kondisi di wilayah hukum Polres Bitung.
“Pada saat Tim melintas di kompleks perumahan Kelurahan Kadoodan tersebut, melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang yang nongkrong di pinggir jalan, kemudian Tim menghampiri kedua remaja tersebut dan turun dari kendaraan dan melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, saat diperiksa Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas remaja berinisial RDT, dan mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga,”ucap Iptu Abdul Natip Anggai.
Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan, saat ini remaja berinisial RDT beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
“RDT melanggar Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”ujarnya.
SY
Tinggalkan Balasan