RADAR24.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara menggelar dialog publik bertajuk “Karhutla dan Krisis Penegakan Hukum” di Koat Caffe, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026). Kegiatan menghadirkan narasumber dari ahli hukum, pemerhati lingkungan, serta aktivis HAM guna mengupas akar persoalan kebakaran hutan dan lahan serta lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.
Kerusakan Alam Sebagian Besar Akibat Ulah Manusia
Budiono, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tak semata-mata disebabkan faktor alam.
“Indonesia memiliki dua musim: hujan dan kemarau. Saat hujan terjadi banjir, saat kemarau terjadi kebakaran. Pada dasarnya kerusakan alam terjadi akibat dua hal, yaitu ulah manusia dan faktor alam. Namun yang banyak terjadi justru akibat kesengajaan.”
Menurut Budiono, negara seharusnya telah melakukan mitigasi risiko bencana secara menyeluruh. Namun kenyataannya, sanksi hukum yang berlaku saat ini dinilai belum memberi efek jera.
“Sanksi hukum yang ada saat ini hanya sebatas pencabutan izin. Tidak ada efek jera bagi korporasi yang merusak hutan. Tingkat pengawasan pun sangat kurang dan cenderung tidak dijalankan secara serius oleh negara.”
Budiono menekankan penanganan kebakaran harus berjalan beriringan dengan proses hukum oleh seluruh pemangku kepentingan. Negara wajib mengantisipasi dampak bencana yang menimpa rakyat secara luas.
“Dampak kerusakan alam bukan hanya kerugian ekonomi, melainkan juga kesehatan. Dampaknya pun tidak selalu terasa saat itu saja, melainkan bisa berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama. Kebakaran memang mungkin tak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun dampaknya bisa kita minimalisir.”
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi hutan di Lampung.
“Hutan di Lampung pada dasarnya sudah habis. Pohon-pohon hijau hanya tampak sebagai pajangan di bagian depan, sementara di bagian dalam sudah gundul. Tanggung jawab lingkungan harus ditegakkan secara tegas.”
Titik Panas Terkonsentrasi di Wilayah Perkebunan
Sementara itu, Irfan Tri Mursi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, memaparkan persebaran titik panas kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia dan secara khusus di Lampung.
“Secara nasional, titik panas banyak tercatat di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, serta Kalimantan Barat. Di Lampung, kebakaran juga terjadi, salah satunya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.”
Berdasarkan data yang dirangkum, tercatat 72 titik panas di Lampung yang mayoritas berada di wilayah yang dikuasai perusahaan perkebunan.
“Di kawasan Way Kambas saat ini tercatat 1 titik panas. Hal ini relatif terkendali karena konsentrasi penanganan oleh Pemerintah Provinsi Lampung difokuskan di kawasan tersebut. Namun seharusnya, seluruh wilayah rawan kebakaran sudah dipersiapkan dengan sarana dan prasarana pemadaman yang memadai.”
Irfan menegaskan, cuaca ekstrem El Nino tidak serta-merta menyebabkan lahan terbakar.
“Cuaca panas ekstrem tidak akan mengakibatkan lahan terbakar dengan sendirinya apabila suhu tidak mencapai titik maksimal yang memicu kebakaran. Artinya, masih ada unsur kesengajaan.”
Ia juga menyoroti kebijakan pengembalian denda lingkungan.
“Denda yang dikenakan kepada perusak lingkungan seharusnya dikembalikan untuk pemulihan lingkungan, bukan masuk ke kas negara.”
Irfan juga mengingatkan putusan pengadilan yang belum dieksekusi.
“Pada tahun 2017, WALHI pernah menggugat Presiden agar membangun Rumah Sakit khusus penanganan korban kebakaran hutan. WALHI memenangkan perkara tersebut, namun hingga saat ini putusan belum pernah dieksekusi. Sekali lagi, kemauan negara untuk melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat justru diabaikan.”
Ia pun menegaskan adanya upaya memutarbalikkan fakta di lapangan.
“Saat ini banyak pihak yang membalikkan fakta dengan mengkambinghitamkan warga adat membuka lahan dengan cara membakar. Padahal faktanya, lahan-lahan yang gundul itu justru dibuka dan dikuasai oleh korporasi besar.”
Hukum Lebih Berpihak kepada Pengusaha Besar
Edi Arsadad, S.H., Aktivis Hak Asasi Manusia, menyoroti ketimpangan perlindungan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Negara bersama masyarakat sipil berkewajiban dan memiliki hak yang sama untuk mengelola dan melestarikan lingkungan. Namun pada kenyataannya, hukum justru lebih berpihak kepada pengusaha besar. Masyarakat kerap dijadikan kambing hitam atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sedangkan para pengusaha besar nyaris tidak tersentuh hukum.”
Edi menyampaikan adanya ketimpangan yang mendasar. “Ibarat dua sisi mata uang ketika berbicara tentang pelestarian hutan atau lingkungan: warga negara diminta untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, namun di balik itu, kesejahteraan rakyat justru tidak dijamin oleh negara. Karena itulah, pada akhirnya warga terpaksa membuka dan mengolah hutan sebagai lahan pertanian demi bertahan hidup.”
Ia juga mengajak segenap kalangan, terutama kaum muda, untuk bangkit dan ikut menjaga kelestarian alam.
“Kepada seluruh kalangan muda, mari bersatu dan bergerak. Jangan biarkan kerusakan terus berlanjut. Ikutlah melestarikan lingkungan, karena alam adalah rumah kita bersama. Jangan tunggu hutan habis baru kita sadar untuk menjaganya.”
Di akhir penyampaiannya, Edi menutup dengan pesan yang menyentuh.
“Warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan bagi anak dan cucu kita bukanlah harta benda yang melimpah. Melainkan alam yang saat ini kita lihat, kita rasakan, dan kita nikmati agar kelak mereka pun dapat melihat, merasakan, dan menikmatinya dengan sama.” Tutup Aktivis sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung itu.
Dialog publik ini berlangsung hangat dan dihadiri oleh unsur perguruan tinggi, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, serta awak media. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perhatian pihak berwenang untuk memperbaiki sistem mitigasi bencana serta mempertegas penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa pandang bulu.



