RADAR24.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur Polda Lampung melalui Unit Quick Response (URC) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu koprok di wilayah Plong 2, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (9/9/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pengaduan warga yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut. Sebelum bertindak, kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap laporan dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iksir.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan aktivitas perjudian dadu koprok serta arena sabung ayam di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (49), warga setempat, yang diduga terkait pengelolaan tempat tersebut.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti: satu ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, serta 18 unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak memberi ruang bagi segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Iksir.
Terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.



