JAKARTA – Narasi mengenai dugaan siswa atau orang tua yang kesulitan menolak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian di media sosial.
Salah satu klaim yang beredar bahkan mengaitkan penolakan MBG dengan ancaman kehilangan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Narasi tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena pengalaman atau dugaan tindakan di tingkat pelaksanaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kebijakan resmi pemerintah.
Terlebih, MBG dan KJP merupakan dua program yang memiliki mekanisme serta penyelenggara berbeda.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, terdapat narasi mengenai pihak yang mengaku menghadapi persoalan setelah meminta agar anaknya tidak menerima MBG.
Klaim tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa siswa yang menolak MBG dapat dicoret dari penerima bantuan.
Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kebijakan resmi yang menghubungkan penolakan MBG dengan pencabutan KJP.
Dari sisi program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) justru telah menyatakan bahwa penerimaan program tersebut tidak boleh dilakukan melalui pemaksaan.
Dari sisi pelaksanaan program, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa pelaksanaan MBG memiliki mekanisme dan standar yang harus dipatuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam keterangan resmi BGN, lembaga tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh dipaksa untuk menerima program MBG.
Keterangan tersebut menjadi konteks penting dalam melihat klaim mengenai dugaan ancaman terhadap siswa atau orang tua yang tidak menerima MBG. Jika terdapat pihak di lapangan yang mengaitkan penolakan MBG dengan pencoretan bantuan pendidikan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara spesifik, termasuk siapa yang menyampaikan pernyataan, apakah memiliki kewenangan, dan apa dasar aturan yang digunakan.
Pada saat yang sama, Kepala BGN Sudaryono menegaskan pentingnya penyempurnaan kualitas layanan MBG sebelum program diperluas. Dalam siaran pers BGN pada 29 Juli 2026, Sudaryono menyatakan bahwa penyempurnaan kualitas layanan menjadi prioritas sebelum dilakukan perluasan program.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan evaluasi menjadi bagian dari pelaksanaan MBG. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan SPPG, persoalan tersebut semestinya diperiksa berdasarkan kejadian dan pihak yang terlibat, bukan langsung digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah.
BGN juga menyebut penerimaan MBG bersifat sukarela dan menegaskan bahwa intimidasi tidak dibenarkan.
Saat Nanik menjabat mengatakan, “Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun.”
Keterangan tersebut menjadi penting dalam melihat klaim mengenai dugaan ancaman terhadap siswa yang tidak menerima MBG.
Apabila terdapat pihak di lapangan yang mengaitkan penolakan MBG dengan pencoretan bantuan pendidikan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara spesifik, termasuk siapa yang menyampaikan ancaman, apakah memiliki kewenangan, dan apa dasar aturan yang digunakan.
Sementara itu, KJP memiliki ketentuan tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus mengatur KJP sebagai bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Regulasi tersebut juga menetapkan sasaran dan persyaratan penerima KJP Plus.
Dalam regulasi tersebut, penerima KJP Plus antara lain harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti terdaftar sebagai peserta didik, tercatat dalam basis data atau sumber data yang ditetapkan, serta memenuhi ketentuan domisili dan persyaratan administrasi lainnya. Artinya, status penerima KJP memiliki mekanisme tersendiri yang tidak secara otomatis ditentukan oleh keterlibatan seseorang dalam program MBG.
Karena itu, perlu dibedakan antara kewenangan SPPG sebagai pelaksana layanan MBG dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan program bantuan pendidikan.
Jika benar terdapat oknum yang mengancam pencoretan KJP karena siswa atau orang tua menolak MBG, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku, bukan langsung digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah.
Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG sendiri juga menunjukkan adanya mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan di lapangan. Pada awal Agustus 2026, BGN mencopot 137 kepala SPPG setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan, termasuk kejadian keracunan dan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang dapurnya ditangguhkan dicopot untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.
Langkah pengawasan tersebut berlanjut pada September 2026.
BGN menyatakan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dilakukan investigasi.
Data yang diberitakan berdasarkan keterangan BGN menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari hasil penyisiran terhadap puluhan ribu dapur SPPG.
Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pada titik pelaksanaan MBG dapat ditangani secara spesifik melalui evaluasi, investigasi, hingga penindakan.
Dengan demikian, apabila ada dugaan ancaman atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, langkah yang diperlukan adalah pemeriksaan terhadap kejadian tersebut, bukan menyimpulkan bahwa seluruh program MBG menggunakan bantuan sosial sebagai alat pemaksaan.
Pada akhirnya, hubungan antara MBG dan KJP perlu dilihat berdasarkan aturan masing-masing program.
BGN telah menyatakan SPPG tidak boleh memaksa sekolah menerima MBG, sementara KJP memiliki prosedur, persyaratan, dan kriteria tersendiri dalam regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, klaim bahwa menolak MBG secara otomatis menyebabkan KJP dicabut perlu dibuktikan dengan ketentuan resmi yang secara eksplisit mengatur hubungan tersebut.



