RADAR24.co.id —Dua orang ditangkap polisi akibat melakukan penyalah gunaan Narkotika, Dua pelaku tersebut diamankan tim URC Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur , senin(7/92026).

‎Tim Unit Reaksi Cepat (URC) ‎ menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalah gunaan narkotika di wilayahnya.

Setelah melakukan penyidikan atas laporan tersebut dan memastikan kebenarannya petugas langsung bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan pada kedua orang tersebut. Yg

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, membenarkan panangkapan tersebut dan mengamankan dua orang pelaku.

“‎ya benar ada dua orang yang ditangkap “Ujar Kapolsek.

“Dua orang tersebut berinisial DS (34), dan ALS(36) warga Desa Muara Gading Mas dan Kecamatan Labuhan Maringgai” Jalas Kompol Rizal.

‎Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan ‎barang bukti antara lain 11 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, plastik klip kosong, satu potongan sedotan plastik atau pipet, satu botol Pocari bertutup kuning yang dilengkapi dua potongan pipet, serta satu bohlam LED tipe kapsul warna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan 2 telpon genggam dengan merek Oppo A31 dan Xiaomi Redmi A3 warna hitam milik kedua pelaku.

“‎kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut”Tutup Kapolsek.