RADAR24.co.id — MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghamili seorang bocah kelas 6 SD.

 

Perbuatan MJ bukan hanya membuat malu keluarga N (13), namun pelaku juga telah merusak masa depannya.

 

N (13), adalah siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

 

MJ tega melakukan perbuatan bejatnya kepada N disebuah rumah kosong didekat kandang kambing.

 

 

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Bulan Mei dan Oktober 2024.

 

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/25).

 

Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

 

Menurut Kapolsek pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

 

Disaat bersaman lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

 

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

 

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

 

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

 

 

Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.

 

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

 

Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

 

Ng