RADAR24.co.id — Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan yang menimpa pedagang kaki lima di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus. Dua pria berinisial ER (45) dan MBA (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan intimidasi dan memeras korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan video viral yang beredar di media sosial.
”Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini berawal saat tersangka ER mendatangi korban, MAD (20), seorang pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Dengan nada meyakinkan, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan berhak menarik retribusi.
Awalnya, ER meminta uang sebesar Rp15.000, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban. Aksi pungutan liar ini dilakukan berulang kali hingga memicu kecurigaan. Rekan korban, MVI (20), kemudian merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.
Intimidasi dan Uang “Damai” Puluhan Juta
Bukannya jera setelah viral, ER justru mendatangi rumah korban untuk mencari pengunggah video. Pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama MBA untuk menekan korban.
Kapolres menjelaskan kedua pelaku melakukan intimidasi verbal dan meminta uang ganti rugi dengan nominal yang fantastis.
ER: Berperan menarik uang parkir dan meminta ganti rugi awal hingga Rp30 juta.
MBA: Berperan menekan korban untuk membuat video klarifikasi dan mematok uang “damai” antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
”Karena merasa terancam dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang total Rp20 juta. MAD menyerahkan Rp5 juta, sementara MVI menyerahkan Rp15 juta,” jelas Heru.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka MBA mendapat bagian Rp8 juta, sementara sisanya digunakan ER untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa, Tiga unit telepon genggam (HP), Tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi ancaman, Uang tunai Rp8 juta dan dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas tindakannya, ER dan MBA dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Kudus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayahnya. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika mengalami intimidasi serupa.



