RADAR24.co.id – Seorang pria berinisial TA (49) ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA. Pelaku diketahui menggunakan modus penipuan, mengaku memiliki usaha konter handphone dan menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan demi mendekati korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa janji usaha dan pekerjaan itu hanyalah rekayasa belaka.
“Pelaku mengaku punya konter HP dan menawarkan kerja dengan gaji Rp1,5 juta per bulan agar korban percaya dan mau ikut. Padahal, itu semua hanya akal-akalan saja,” tegas Gigih, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi pada Senin (4/5/2026).
Berdasarkan keterangan, pelaku menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan yang ditawarkan, lalu membawanya ke rumahnya di kawasan Jalan Dr. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara. Di lokasi itulah, pelaku nekat melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Usai menerima laporan, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diperlukan. Kini TA sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi. Pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


