Oleh: Edi Arsadad, S.H,.

Perintah Tembak Ditempat yang dikeluarkan Kapolda Lampung pada dasarnya memiliki batasan hukum yang jelas, namun di lapangan perintah itu disalahartikan secara luas hingga melahirkan kekerasan yang melampaui batas kewenangan, bahkan setara dengan tindakan kriminal itu sendiri. Hal ini terbukti nyata dalam kasus kematian Joni Iskandar, terduga pelaku curanmor asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Makna Sebenarnya Perintah Tembak Ditempat

Berdasarkan aturan kepolisian dan hukum yang berlaku, perintah itu hanya boleh dilaksanakan jika memenuhi syarat mutlak:

1. Pelaku melakukan perlawanan fisik keras yang membahayakan nyawa petugas atau warga sekitar;
2. Pelaku melarikan diri dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain dan tidak bisa ditangkap dengan cara lain;
3. Pelaku mengancam nyawa dengan senjata atau alat berbahaya;
4. Penggunaan senjata api adalah langkah terakhir, proporsional, bukan untuk membunuh, dan tidak boleh dilakukan terhadap orang yang sudah menyerah, diam, atau tidak berdaya .

Intinya: perintah itu untuk melindungi, bukan untuk menghukum atau membunuh di luar proses hukum. Prinsip negara hukum, praduga tak bersalah, dan hak hidup setiap orang tetap berlaku, sekalipun orang itu terduga pelaku kejahatan.

Kenyataan di Lapangan: Bagaikan Banteng Marah Tak Terkendali

Sayangnya, di lapangan perintah ini diartikan sebagai izin bebas melakukan kekerasan, menyiksa, bahkan membunuh. Anggota kepolisian bertindak seolah menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus. Batas hukum dilanggar, hati nurani dikesampingkan, dan kekerasan dilakukan tanpa pertimbangan sedikitpun.

Perubahan sikap ini membuat aparat yang seharusnya pelindung warga justru menakutkan. Mereka tidak lagi bertindak terukur, melainkan melampiaskan amarah atau menggunakan kekuasaan sewenang-wenang, seolah-olah setiap terduga pelaku adalah musuh yang harus dimusnahkan habis-habisan.

Kasus Nyata: Kematian Tragis Joni Iskandar

Kasus ini menjadi bukti paling nyata betapa fatalnya kesalahan tafsir itu:

– Saat dijemput petugas di rumahnya, Joni dalam keadaan sehat, tenang, menyerahkan diri, tidak melawan sedikitpun, bahkan sudah diborgol dengan tertib. Hal ini disaksikan langsung oleh istri, keluarga, dan tetangga. Istri sempat memohon agar suaminya tidak diperlakukan kasar, namun permohonan itu diabaikan.
– Hanya berselang beberapa jam, keluarga mendapat kabar Joni sudah meninggal dunia dan jenazahnya ada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
– Saat jenazah dibawa pulang, keluarga dan tetangga terkejut serta menangis melihat kondisinya: banyak luka memar, tulang leher, tangan, kaki patah, dan ada 7 lubang luka bekas tembakan yang semuanya tembus. Ini bukan akibat perlawanan, melainkan bukti nyata penyiksaan dan kekerasan berlebihan.

Joni hanyalah terduga pelaku, belum terbukti bersalah di pengadilan. Ia diserahkan hidup-hidup, dikembalikan sebagai mayat penuh luka. Ini bukan penegakan hukum, melainkan tindakan biadab.

Kejahatan Diberantas dengan Kejahatan: Logika yang Salah

Tindakan aparat dalam kasus ini adalah contoh jelas kejahatan diberantas dengan kejahatan:

– Kejahatan pelaku curanmor adalah tindakan melanggar hukum, merugikan orang lain.
– Namun tindakan aparat yang menyiksa, menembak berlebihan, membunuh orang yang sudah menyerah juga adalah kejahatan: penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Ketika aparat meniru cara penjahat, maka bedanya hanya pada seragam dan kekuasaan. Negara hukum runtuh, karena hukum tidak lagi menjadi aturan yang melindungi semua orang, melainkan senjata yang bisa dipakai sewenang-wenang oleh yang berkuasa. Akibatnya: masyarakat kehilangan kepercayaan pada kepolisian, ketakutan muncul bukan pada penjahat, tapi pada aparat penegak hukum, dan keadilan tidak pernah tercapai.

Kapolda Lampung Wajib Bertanggung Jawab

Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Lampung, Kapolda tidak bisa melepaskan tanggung jawab.

1. Perintah yang dikeluarkannya kurang jelas, tidak disertai penjelasan ketat batasan hukum dan prosedur, sehingga mudah disalahartikan anggota.
2. Ia bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, dan tindakan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Jika anggotanya bertindak melanggar hukum, itu bukti kegagalan pimpinan dalam mengawasi.
3. Ia wajib mengusut tuntas kasus Joni Iskandar, menjatuhkan hukuman tegas kepada oknum yang bersalah, serta memperbaiki pemahaman seluruh anggota agar tidak ada lagi korban tidak bersalah atau terduga pelaku yang diperlakukan secara biadab.

Kepolisian harus kembali menjadi pelindung dan penegak hukum yang beradab, bukan menjadi kekuatan yang menakutkan dan melanggar hukum. Kejahatan tidak bisa diberantas dengan kejahatan lain, tapi hanya dengan penegakan hukum yang adil, tepat, dan sesuai prosedur.