RADAR24.co.id – Presiden Prabowo melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) sebesar 32 persen, dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026). Lonjakan tajam harga energi ini dinilai berbanding terbalik dengan kebijakan pengupahan nasional, di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia rata-rata hanya dinaikkan sebesar 5 hingga 8 persen.

Kesenjangan yang lebar antara lonjakan biaya hidup dan penyesuaian pendapatan ini memicu kritik keras dari para pengamat ekonomi. Kebijakan fiskal pemerintah dianggap tidak berpihak pada buruh dan kelompok pekerja kelas menengah rentan yang paling terdampak oleh kenaikan harga BBM tersebut.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa pengguna Pertamax 92 bukan hanya kelompok masyarakat atas, melainkan juga jutaan pekerja, guru, dan pengemudi ojek online yang menginginkan bahan bakar lebih baik untuk kendaraan mereka. Menurutnya, ketika margin kenaikan harga terlalu jauh, para pekerja dihadapkan pada pilihan sulit: membayar jauh lebih mahal atau turun kelas menggunakan Pertalite.

Di sisi lain, landasan penetapan UMP 2026 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 hanya menghasilkan formula kenaikan upah yang sangat konservatif. Menggunakan rumus Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali indeks Alfa (0,5–0,9), kenaikan upah di berbagai daerah seperti UMP Aceh yang hanya naik 6,7 persen menjadi Rp3.932.552 dianggap langsung menguap akibat lonjakan harga BBM.

Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, yang menyebut penyesuaian harga Pertamax ini membuktikan menyempitnya ruang fiskal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di tengah beban utang jatuh tempo dan bunga yang menembus Rp1.434 triliun serta pelemahan rupiah hingga 8 persen sejak awal tahun, pemerintah dinilai kehabisan amunisi untuk menjaga stabilitas harga energi.

Namun, pilihan pemerintah untuk membebankan masalah fiskal kepada masyarakat melalui kenaikan BBM dinilai tidak adil. Media Wahyudi Askar menyoroti bahwa pemerintah justru membatalkan rencana kenaikan royalti mineral bagi perusahaan besar dan enggan merombak ulang program jaminan sosial seperti Makan Bergizi Gratis agar lebih tepat sasaran. Akibatnya, masyarakat kelas menengah bawah dijadikan penanggung utama atas buruknya pilihan kebijakan anggaran negara.

Kombinasi antara kenaikan upah yang minim dan lonjakan harga BBM sebesar 32 persen ini diprediksi akan memicu efek domino pada kuartal III-2026. Dampak tersebut meliputi merosotnya daya beli masyarakat, pembengkakan kuota subsidi Pertalite akibat migrasi konsumen, peningkatan angka kemiskinan, hingga melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat membengkaknya biaya operasional industri.