RADAR24.co.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ditangkap tim khusus Polda Kalimantan Timur terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis zat sintetis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan vape berbahaya. Penangkapan ini mengejutkan publik karena jabatan yang diembannya seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan narkotika.

Pengungkapan kasus dipaparkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dalam keterangan pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026). Penangkapan dilakukan sejak 1 Mei 2026, setelah penyelidikan berbulan-bulan dan pengembangan kasus jaringan pengiriman narkotika lewat jasa ekspedisi.

Operasi bermula dari laporan dan koordinasi dengan BNNK terkait kiriman paket mencurigakan ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2025, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil barang di ekspedisi Tenggarong. Diakui, pengambilan itu atas perintah atasannya, yaitu oknum polisi berinisial YBA – yang kini diketahui adalah Kasat Narkoba sendiri.

Dikembangkan ke lokasi kedua di Balikpapan, petugas menemukan 20 tabung atau cartridge cairan vape. Hasil uji lab forensik menyatakan isinya positif mengandung HHC, masuk golongan narkotika terlarang. Penelusuran lebih jauh membuktikan tersangka memerintahkan pengiriman berulang, tercatat 5 kali pengiriman dengan total 100 cartridge beredar di wilayah Kukar dan sekitarnya.

Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan: AKP Yohanes mengaku sudah mengonsumsi zat tersebut selama sekitar satu tahun. Ia tidak hanya pemakai, tapi juga pengendali jaringan yang memanfaatkan jabatannya untuk mengamankan pasokan dan distribusi. Salah satu anggotanya pun ikut diamankan sebagai kurir, yang mengaku hanya menjalankan perintah tanpa tahu isinya barang terlarang.

Setelah gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polda Kaltim, dicopot dari jabatan, dan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Dijerat Pasal Berlapis

Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sanksi disiplin dan kode etik juga menanti, mengingat pelanggaran dilakukan oleh pejabat yang justru diberi wewenang menindak kasus serupa.

“Tidak ada kompromi. Siapa pun bersalah, meski petugas dan pejabat, pasti ditindak. Ini bukti kami bersihkan institusi dari dalam,” tegas Dirresnarkoba. Kasat Narkoba yang seharusnya memimpin perang terhadap narkoba, kini justru menjadi bagian dari masalah yang ia harusnya basmi.