RADAR24.co.id — Sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur, dibongkar Polda Lampung. Sebanyak 29 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus diduga dilakukan secara terorganisir tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Sabtu (27/6/2026) dini hari.
“Ya, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 29 orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik PT Telkom. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Modus Operasi
Indra menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyerupai aktivitas proyek perbaikan jalan, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun pengguna jalan.
Mereka terlebih dahulu mencari titik keberadaan kabel menggunakan alat pendeteksi logam (locator). Setelah lokasi ditemukan, pelaku memasang traffic cone di sepanjang jalan seolah-olah sedang melakukan pekerjaan resmi.
“Setelah itu mereka membagi tugas. Ada yang menggali tanah, mengatur arus lalu lintas, mengawasi situasi, hingga mengoperasikan kendaraan pengangkut,” ungkapnya.
Saat kabel berhasil ditemukan, kedua ujung kabel dipotong lalu ditarik menggunakan truk dengan bantuan rantai hingga terlepas dari dalam tanah. “Kabel ini selanjutnya dimuat ke bak truk, sementara lubang galian kembali ditutup sebelum para pelaku berpindah ke titik berikutnya,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Indra melanjutkan, polisi menduga aksi tersebut dikendalikan seorang perempuan berinisial DA alias Tuti sebagai pihak yang menyuruh para pelaku.
Selain itu, terdapat seorang pengawas, seorang mandor, sejumlah pengatur lalu lintas, sopir kendaraan operasional, hingga belasan pekerja lapangan yang bertugas menggali dan mengangkut kabel.
“Peran masing-masing sudah terbagi dengan rapi. Ini menunjukkan aksi tersebut telah dipersiapkan dan dilakukan secara terorganisasi,” ungkap Indra.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk, satu mobil pikap, dua mobil penumpang, satu sepeda motor, serta sekitar 2 ton kabel tembaga diduga hasil pencurian.
Selain itu, polisi turut menyita berbagai peralatan digunakan para pelaku meliputi dua unit jack hammer, dua genset diesel, dua alat stamper, puluhan cangkul, linggis, belencong, traffic cone, rantai, hingga kabel gulung.
“Para pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kabel ini,” tegas Dirreskrimum.



