BOGOR – Minimnya keterbukaan data dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Kota Bogor 2026 menjadi pusat perhatian orang tua dan sekolah. Setelah dua tahun terakhir peserta bisa melihat rincian nilai, tahun ini sistem hanya menampilkan status lulus atau tidak lulus. Kondisi ini memicu pertanyaan sekaligus kekhawatiran adanya potensi penyimpangan.
Perubahan pola keterbukaan terasa dibanding masa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Drs. Irwan Riyanto. Dulu peserta masih bisa melihat detail nilai komponen. Sekarang nilai sertifikat prestasi, hasil tes praktik, dan Tes Kemampuan Akademik tidak ditampilkan sama sekali.
Seluruh proses penilaian dan pemeringkatan berjalan di dalam sistem milik Dinas Pendidikan. Sekolah maupun peserta tidak memiliki akses untuk memeriksa perhitungan akhir. Akibatnya pengawasan dari masyarakat menjadi terbatas.
“Kalau memang sistemnya objektif dan bersih, kenapa nilai setiap komponen tidak dibuka? Kami hanya ingin mengetahui di mana letak kekurangan anak kami. Jangan sampai sistem yang tertutup justru memunculkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah seorang orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterbatasan akses itu juga dirasakan pihak sekolah. Kepala SMPN 4 Kota Bogor, Yayuk Arnawati, menjelaskan peran sekolah hanya sampai tahap verifikasi administrasi dan input nilai tes praktik.
Menurut Yayuk, sekolah hanya berwenang melakukan verifikasi administrasi serta memberikan nilai tes praktik. Selanjutnya seluruh data diproses oleh sistem yang berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Bogor.
“Komposisi penilaiannya sudah ditetapkan, yakni sertifikat prestasi 50 persen, uji kompetensi atau tes praktik 40 persen, dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 10 persen. Setelah seluruh data masuk, sistem yang menentukan hasil akhirnya. Bahkan sekolah juga tidak bisa melihat nilai akhir karena sistemnya terkunci,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika sekolah tidak bisa melihat hasil akhir dan peserta juga tidak mendapat rincian nilai, maka siapa yang bisa mengawasi proses di akhir?
Kecurigaan publik makin besar setelah muncul beberapa kasus yang dianggap tidak wajar. Di SMPN 15 Kota Bogor, calon peserta dengan prestasi Juara II Tari Tradisional Jaipong tingkat nasional disebut tidak lolos jalur prestasi. Sejumlah peserta lain dengan prestasi tingkat kota hingga nasional juga mengalami hal serupa.
Di jalur domisili, persoalan lain muncul. Sejumlah wali murid melaporkan data jarak rumah ke sekolah berubah selama proses seleksi berlangsung, padahal alamat tidak berubah.
“Kami melihat jaraknya berubah. Padahal alamat rumah tidak berubah sama sekali. Kalau data jarak bisa berubah, bagaimana masyarakat bisa yakin hasil seleksi benar-benar akurat?” ujar salah seorang wali murid.
Padahal jarak merupakan komponen penting dalam jalur domisili. Perubahan kecil pada data itu bisa mengubah urutan pemeringkatan.
Pemerhati pendidikan Bogor, Yoan Putri, S.I.Kom yang akrab di sapa Aya, menilai sistem tahun ini mundur dari sisi transparansi.
“Dua tahun lalu masyarakat masih bisa melihat hasil penilaian jalur prestasi. Tahun kamrin dan tahun ini semuanya dikunci. Ketika sistem dibuat semakin tertutup, wajar jika publik bertanya-tanya. Dugaan adanya oknum yang bermain memang belum dapat dibuktikan, tetapi kondisi seperti ini membuka ruang spekulasi karena tidak ada transparansi yang bisa diuji masyarakat,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada bukti yang memastikan adanya keterlibatan oknum dalam pengelolaan sistem SPMB. Dugaan itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun sistem yang tertutup dinilai memperbesar ruang spekulasi.
Sebagai respons, sejumlah orang tua meminta Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan membuka seluruh hasil penilaian secara rinci. Mulai dari nilai sertifikat prestasi, nilai tes praktik, nilai TKA, hingga perhitungan akhir pemeringkatan. Mereka juga mendorong adanya audit independen terhadap sistem SPMB 2026, termasuk audit akurasi data jarak domisili, agar tidak ada kesalahan sistem, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Bagi para orang tua, keterbukaan adalah bentuk akuntabilitas dan cara menjaga kepercayaan publik terhadap SPMB.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait sistem penilaian yang terkunci, tidak dapat diakses oleh sekolah, laporan perubahan data jarak domisili, maupun berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menyatakan SPMB 2026 dirancang untuk menghadirkan sistem yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan. Namun berbagai keluhan yang terus bermunculan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB tidak semakin menurun.*



