RADAR24.co.id — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba terus menjadi perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara serius pengungkapan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba hingga tuntas dan transparan.
Menurut Ridwan, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Kasus Pasar Sentral Bulukumba harus diusut secara terbuka dan profesional. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya proses penanganan perkara,” tegas Ridwan.
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba mulai mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Bahkan, pihak kejaksaan mengisyaratkan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.
Namun hingga kini, belum adanya penetapan tersangka secara resmi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ridwan menilai penanganan perkara korupsi yang menyangkut anggaran besar harus menjadi perhatian serius karena menyangkut uang rakyat dan pembangunan daerah.
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan maupun Jampidsus untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba.
Menurutnya, supervisi penting dilakukan agar proses hukum berjalan independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Jika diperlukan, Kejagung harus turun melakukan supervisi agar penanganan kasus ini benar-benar objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Ridwan.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat tebang pilih. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
Ridwan menilai praktik korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
Proyek Pasar Sentral Bulukumba sendiri diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mendukung aktivitas perdagangan rakyat. Namun apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan pemerintah.



