Oleh: H.Ma’ruf Abidin, M.Si (Dewan Pengawas IWO Lamtim)

Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) hingga kini masih menghadapi tantangan yang sangat krusial. Berdasarkan data evaluasi spasial dan laporan berkala, lebih dari separuh jalan kabupaten di wilayah ini berada dalam kondisi rusak ringan hingga berat. Fenomena kerusakan jalan yang menahun di sejumlah wilayah strategis seperti Kecamatan Purbolinggo, Jabung, dan Way Bungur bukan sekadar hambatan mobilitas harian, melainkan telah menjadi faktor utama yang mendegradasi pertumbuhan ekonomi daerah serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Apabila dianalisis dari perspektif manajemen infrastruktur, eskalasi kerusakan jalan di Lampung Timur terjadi akibat akumulasi kegagalan teknis dan struktural yang dibiarkan tanpa adanya intervensi komprehensif. Dua pilar utama yang menjadi pemicu destruksi ini adalah lemahnya pengendalian beban muatan kendaraan (overdimension overload/ODOL) serta rendahnya mutu pengerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis.

Mayoritas jalan poros kabupaten di Lampung Timur berstatus sebagai Jalan Kelas III, yang secara regulasi hanya dirancang untuk menahan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Namun pada realitasnya, jalur-jalur tersebut dipaksa melayani kendaraan berat bermuatan hasil bumi—seperti kelapa sawit, singkong, dan pasir—dengan tonase yang melampaui batas kemampuan struktur aspal. Tekanan beban statis dan dinamis yang masif ini diperparah oleh kualitas material konstruksi yang ditengarai berada di bawah standar spesifikasi mutu (spek) serta absennya sistem drainase lateral yang memadai. Ketiadaan saluran pembuangan air mengakibatkan infiltrasi air hujan langsung merusak ikatan agregat aspal, mempercepat terjadinya deformasi struktural berupa lubang dalam (potholes) dan amblesan.

Di samping kendala teknis tersebut, hambatan paling mendasar dalam tata kelola infrastruktur di Lampung Timur adalah dominasi pertimbangan politik yang kerap mengaburkan penyusunan skala prioritas pembangunan. Pengalokasian anggaran pemeliharaan dan peningkatan jalan sering kali bersifat akomodatif terhadap kepentingan elektoral sektoral, bukan berbasis pada urgensi pertumbuhan ekonomi makro daerah. Akibatnya, alokasi dana APBD menjadi tidak efisien; perbaikan jalan cenderung dilakukan secara sporadis dan parsial demi pemenuhan kepuasan jangka pendek, tanpa menyentuh akar permasalahan konektivitas logistik yang mendesak.

Tuntutan Konkret Penyelesaian

Guna memutus siklus kerusakan infrastruktur yang berkepanjangan dan memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis sebagai berikut:

 1. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tonase (ODOL) Secara Rigid

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur bersama Satlantas Polres Lamtim harus segera mengaktifkan pengawasan terpadu melalui pengoperasian jembatan timbang portabel (portable weighbridge) secara berkala di titik-titik krusial jalur distribusi logistik pertanian. Sanksi tegas berupa tilang, penurunan kelebihan muatan, hingga penuntutan pidana korporasi penyedia angkutan wajib diterapkan tanpa toleransi.

 2. Penerapan Audit Mutu Independen dan Transparansi Dokumen Kontrak

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur wajib menggandeng lembaga audit independen atau akademisi bidang teknik sipil untuk melakukan core drill dan pengujian laboratorium terhadap setiap proyek jalan yang baru selesai dibangun. Seluruh dokumen spesifikasi teknis harus dapat diakses publik, dan kontraktor yang terbukti mengurangi volume atau mutu material harus dijatuhi sanksi blacklist serta denda ganti rugi.

 3. Peralihan Desain Struktur ke Rigid Pavement (Beton) dan Sistem Drainase Terintegrasi

Mengingat karakteristik muatan komoditas di Lampung Timur didominasi oleh angkutan berat, maka penggunaan aspal konvensional (flexible pavement) pada jalur logistik utama harus ditinggalkan. Pemerintah daerah wajib mengalihkan rancangan konstruksi ke bentuk perkerasan kaku (rigid pavement / beton) yang dilengkapi dengan pembangunan saluran drainase permanen di sisi kanan dan kiri jalan untuk menjaga ketahanan struktur dari limpasan air.

 4. Digitalisasi Tata Kelola Anggaran Berbasis E-Planning dan Evaluasi IRI

Penyusunan rencana kerja pembangunan jalan harus dibersihkan dari segala bentuk intervensi politik anggaran. Pemerintah kabupaten wajib menerapkan sistem penentuan skala prioritas secara objektif menggunakan indikator International Roughness Index (IRI) dan memprioritaskan ruas jalan yang memikul volume lalu lintas tinggi serta memiliki dampak ekonomi terbesar bagi masyarakat luas.

Penyelesaian krisis infrastruktur di Lampung Timur tidak dapat lagi bertumpu pada kebijakan responsif yang bersifat tambal-sulam. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen politik yang bersih (political will) guna mengimplementasikan reformasi tata kelola jalan ini secara konsisten. Akses jalan yang mantap dan berkualitas tinggi adalah hak konstitusional publik selaku pembayar pajak, sekaligus fondasi utama bagi akselerasi kemajuan daerah secara berkelanjutan.