LAMPUNG – Video warga Lampung Timur bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya viral di media sosial. Di balik apresiasi terhadap semangat sakai sambayan, muncul juga suara sebagian warga yang memilih tidak membayar pajak karena merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan infrastruktur.
Peristiwa ini membuka ruang diskusi lebih luas. Bukan hanya soal jalan yang rusak, tetapi juga tentang bagaimana APBD bekerja, bagaimana pajak digunakan, dan jalur apa yang bisa ditempuh warga agar aspirasinya didengar tanpa melanggar hukum.
Kronologi Viral Warga Bangun Jalan Secara Swadaya di Lampung Timur
Awal mula perbincangan muncul dari unggahan akun X seperti @txtdrimedia, @ardisatriawan, dan @LambeSahamjja. Dalam video yang beredar, puluhan warga terlihat membeli pasir dan semen secara patungan lalu menambal jalan yang sudah lama rusak.
Narasi yang menyertai unggahan menyorot frustrasi warga karena kondisi jalan dinilai mengganggu mobilitas dan ekonomi antardesa selama bertahun-tahun. Diskusi kemudian melebar ke soal efektivitas anggaran daerah, hingga muncul seruan sebagian warganet untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes.
Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Timur, Siti Nuryamah, menjelaskan lokasi yang dimaksud berada di kawasan register. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah membangun jalan di Dusun Umbul Glimbung pada 2025 dengan panjang sekitar 930 meter.
Menurutnya, pembangunan jalan di Lampung Timur dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas.
“Keterbatasan fiskal belum memuaskan harapan masyarakat. Tapi pemerintah daerah berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Ela pada 5/7.
Ela juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap mengedepankan budaya gotong royong atau sakai sambayan dalam memperbaiki jalan di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga yang sudah bergotong royong, sakai sambayan membangun Lampung Timur,” ujarnya.
Mengapa Masyarakat Kecewa Terhadap Pemerintah Daerah?
Kesenjangan informasi sering menjadi pemicu ketidakpercayaan. Ketika jalan rusak tidak segera diperbaiki, warga cenderung menilai pajak yang mereka bayar tidak kembali ke lingkungan mereka.
Secara sosial kekecewaan itu bisa dipahami. Namun menyalurkannya dengan ajakan tidak membayar pajak justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Edukasi tentang tata kelola keuangan negara perlu diperkuat agar protes tidak berujung pada pelanggaran aturan.
Apakah Boleh Tidak Membayar Pajak Jika Jalan Rusak?
Secara hukum jawabannya tidak boleh.
Sistem perpajakan di Indonesia tidak menganut prinsip jual beli. Pajak adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak secara individual.
Artinya, kewajiban membayar pajak tidak bisa ditunda dengan alasan fasilitas di suatu wilayah belum selesai dibangun. Pajak dikumpulkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk satu jalan atau satu rumah tertentu.
Landasan Hukum Kewajiban Perpajakan Menurut Undang-Undang
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Selain itu, setiap warga yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepatuhan pajak adalah komitmen kebangsaan yang berlaku untuk semua, terlepas dari kepuasan terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
Pajak Menyumbang Lebih dari 70% APBN
Pajak adalah sumber utama pembiayaan negara. Dana dari pajak masuk ke APBN, lalu sebagian disalurkan ke daerah melalui Dana Transfer Daerah untuk membiayai kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
Kementerian Keuangan menjelaskan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui DPR. Jika penerimaan pajak menurun karena ada gerakan penolakan, maka kapasitas fiskal negara ikut berkurang. Dampaknya langsung terasa pada alokasi dana ke kabupaten/kota, termasuk untuk perbaikan jalan.
Mengapa Jalan Rusak Tidak Bisa Langsung Diperbaiki?
Ada beberapa alasan administratif. Setiap belanja daerah wajib mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan pengelolaan harus tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan akuntabel.
Alur umumnya: pajak masuk ke kas negara, dikelola dalam APBN, disalurkan ke daerah sebagai TKD, masuk ke APBD, dibahas prioritasnya bersama DPRD, melalui proses tender, baru kemudian dikerjakan kontraktor.
Proses ini memakan waktu. Keterlambatan tender, defisit anggaran, atau perubahan prioritas juga bisa membuat realisasi di lapangan tertunda.
Hubungan Antara APBN, Dana Transfer Daerah, dan APBD
Tidak semua daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah yang besar. Karena itu daerah sangat bergantung pada transfer dari pusat.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendefinisikan TKD sebagai dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan kata lain, cepat atau lambatnya perbaikan jalan di Lampung Timur juga dipengaruhi oleh kelancaran penerimaan pajak nasional dan kemampuan daerah menyerap serta membelanjakan dana transfer tersebut secara efektif.
Apa Konsekuensi Hukum Tidak Membayar Pajak?
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Ada tiga tingkat sanksi:
1. Sanksi Administrasi, berupa bunga atau denda karena terlambat bayar.
2. Sanksi Kenaikan, berupa penambahan pokok pajak jika ada manipulasi data.
3. Sanksi Pidana, berupa penjara dan denda jika sengaja menyampaikan SPT palsu atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong.
Jalur Resmi Pengaduan Infrastruktur Rusak bagi Masyarakat
Negara menyediakan kanal resmi agar warga bisa menyuarakan kebutuhan infrastruktur tanpa harus melanggar hukum.
1. Musrenbang Berjenjang
Mulai dari Musrenbang Desa untuk menampung usulan, Musrenbang Kecamatan untuk penyaringan, Musrenbang Kabupaten/Kota untuk masuk ke RKPD dan APBD, hingga Musrenbang Provinsi untuk sinkronisasi dengan jalan provinsi dan nasional.
2. DPRD dan Pemerintah Daerah
Warga bisa mengajukan audiensi, rapat dengar pendapat, atau surat aspirasi kepada anggota DPRD komisi infrastruktur agar perbaikan jalan masuk prioritas.
3. LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dapat diakses melalui website http://www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke instansi terkait.
Gotong Royong Sebagai Pelengkap, Bukan Pengganti Peran Negara
Inisiatif warga memperbaiki jalan secara swadaya adalah bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Aksi ini membantu kelancaran sementara di tingkat lokal.
Namun pembangunan jalan dengan standar teknis, daya dukung logistik, dan anggaran besar tetap menjadi tanggung jawab negara melalui dinas pekerjaan umum. Swadaya bisa menjadi pelengkap di saat mendesak, tetapi tidak bisa menggantikan peran dan anggaran pemerintah.
Kemitraan Konstruktif Demi Pembangunan Daerah
Viralnya aksi warga Lampung Timur menunjukkan semangat gotong royong masih hidup. Di sisi lain, ini juga pengingat bahwa pembangunan butuh sinergi.
Warga perlu memahami mekanisme APBD dan tetap memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah daerah perlu mempercepat komunikasi, transparansi anggaran, dan respons terhadap aduan.
Dengan begitu, partisipasi masyarakat dan kewajiban konstitusional bisa berjalan beriringan untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.*



