RADAR24.co.id  – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai penangkapan terhadap tiga warga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. Ketiga warga yang ditangkap tersebut bernama Hartong (46), Habibi (42), dan Didin (20).

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 25 Januari 2026 yang diajukan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Dalam laporan tersebut, Hartong, Habibi, dan Didin dituduh melakukan tindakan pemukulan serta merusak kendaraan, portal, rantai besi, dan gembok milik perusahaan saat berlangsung unjuk rasa pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan bernomor SP.SidikHan/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum pada 19 Mei 2026. Ketiga petani tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 atau Pasal 521 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan PT SCM dengan memanfaatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum ini tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat Kecamatan Routa dengan pihak perusahaan tambang.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” ujar Andi, Rabu (20/5/2026).

Konflik ini bermula sejak pembangunan jalan pengangkutan (hauling) milik PT SCM yang melintasi kebun dan wilayah kelola warga, namun tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah yang adil dan menyeluruh. Selama bertahun-tahun, masyarakat Routa telah berupaya menyelesaikan masalah melalui berbagai jalur damai, mulai dari demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun, hingga saat ini akar permasalahan agraria tersebut belum pernah ditangani dan diselesaikan secara serius.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi. Sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” tegas Andi.

Ketegangan memuncak pada Desember 2025 lalu, saat masyarakat melakukan aksi mempertahankan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Insiden kecil yang terjadi saat itu kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap ketiga petani. Andi menegaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penangkapan.

“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” tambahnya.

Walhi Sultra juga menilai tindakan ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani yang hidup di tengah gempuran ekspansi industri ekstraktif nasional. Oleh karena itu, Walhi mendesak kepolisian agar segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin, serta menghentikan segala bentuk tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.