RADAR24.co.id — Apriliani (20), istri Joni Iskandar (JI) yang tewas saat diamankan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menuntut pencopotan Kapolda Lampung beserta jajaran yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Pada Senin (8/6/2026), pihak keluarga secara resmi menunjuk sembilan orang penasihat hukum, yaitu Endang Drajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., dan lima advokat lainnya untuk mendampingi proses hukum.
Tuntutan tersebut disampaikan bersama kelompok keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat, menyusul perbedaan keterangan yang sangat tajam antara pihak kepolisian dengan kesaksian keluarga. Kejadian berlangsung pada Rabu (3/6/2026), ketika tim gabungan Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah korban di Kecamatan Jabung untuk melakukan penangkapan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Joni Iskandar melakukan perlawanan keras, menyerang petugas, dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak sesuai standar operasional prosedur. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Apriliani yang menyaksikan langsung peristiwa di dalam rumahnya.
“Ketika melihat polisi datang, suami hanya diam tangan di belakang badan. Tidak ada perlawanan sama sekali. Ia langsung diborgol dan dibawa pergi dalam keadaan sehat. Namun saat dikembalikan ke rumah, ia sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh luka dan tujuh lubang tembakan,” ungkap Apriliani di rumah duka Desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur.
Ia menilai kepemimpinan Kapolda Lampung telah gagal mewujudkan penegakan hukum yang manusiawi, adil, dan transparan. Selain meminta pencopotan Kapolda, keluarga juga menuntut pertanggungjawaban Kapolresta Bandar Lampung dan Kepala Satuan Reserse Kriminal yang bertugas saat itu.
Ketua tim hukum Endang Drajat, menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal dan profesional. Tim hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran berat aparat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami akan segera melaporkan dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat di Lampung ini. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan di luar aturan hukum dalam upaya penegakan hukum negara,” tegas Endang Drajat.
Berikut adalah empat poin utama tuntutan yang disampaikan keluarga dan didukung tokoh masyarakat:
1. Pencabutan pernyataan resmi Kapolda Lampung terkait kebijakan “tembak di tempat”;
2. Pencopotan dan pemecatan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta Kasat Reskrim;
3. Permintaan maaf terbuka yang dimuat di lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional;
4. Pengadilan terbuka dan transparan terhadap seluruh aparat yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Apriliani menyatakan bertekad kuat untuk terus berjuang demi mendapatkan keadilan. Ia menegaskan tidak ingin kematian suaminya menjadi sia-sia.
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan hukumannya, bukan di tangan aparat di luar jalur hukum yang berlaku,” pungkas Apriliani.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencopotan tersebut. Sementara itu, tim penyelidikan internal dikabarkan masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang menimbulkan polemik publik ini.



