RADAR24.co.id – Warga Jabung diperantauan yang bermukim di wilayah Balaraja dan Cikupa, menggelar rapat koordinasi di Rumah Minak Rujungan Usin, Perumahan Puri Budara Blok B5, RT 002/019, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/6/2026). Dalam pertemuan selama 2 jam itu diperoleh kesepakatan rencana aksi unjuk rasa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Aksi tersebut bentuk respon atas peristiwa kematian Joni Iskandar, terduga pelaku kejahatan yang tewas setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh anggota Polresta Bandar Lampung.
Tewasnya Joni dianggap sebagai aksi brutalisme aparat dalam melakukan tugas yang tidak didasari dengan standar Operasional prosedur (SOP) yang benar, sehingga mematik kemarahan publik dan menuntut kasus tersebut diusut tuntas.
Diketahui, Joni sempat dibawa aparat kepolisian dari Polesta Bandar Lampung dalam kondisi sehat, namun kemudian meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh penuh luka: memar parah, patah tulang, hingga tujuh lubang bekas tembakan.
Peserta rapat dalam kesempatan itu menilai perlakuan terhadap Joni sama dengan praktik penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia, bahkan disamakan dengan tindakan represif di masa lalu.
“Kami tidak membela begal. Semua sepakat, pelaku kejahatan harus ditindak tegas. Namun penindakan harus sesuai jalur hukum, bukan dengan kekerasan berlebihan, penyiksaan, hingga merenggut nyawa,” ujar salah satu koordinator rapat.
Herman Tulun, Ketua Paguyuban Masyarakat Jabung Rantau Balaraja-Cikupa, menegaskan dukungan penuh terhadap rencana aksi tersebut. Ia akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk bergabung. Ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan langsung ke pimpinan Polri:
1. Pemecatan Kapolda Lampung;
2. Pemecatan Kapolresta Bandar Lampung;
3. Pemecatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Aksi ini direncanakan akan diikuti masyarakat luas, bukan hanya dari Tangerang, tapi juga Serang, seluruh wilayah Jabodetabek, serta daerah lain. Saat ini, setiap wilayah diminta mengadakan rapat koordinasi mandiri terlebih dahulu, sebelum digelar pertemuan gabungan untuk menetapkan tanggal pasti pelaksanaan.
Sementara itu, waktu pelaksanaan yang menjadi sasaran adalah 1 Juli, bertepatan dengan Hari Bhayangkara atau hari jadi Polri.
“Ini momen yang tepat. Kami ingin menyuarakan keadilan, dan menuntut institusi Polri yang bersih, manusiawi, serta menjunjung hukum, bukan bertindak sewenang-wenang dan brutal,” tegas Peserta Lainnya.
Diberitakan, Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial JI, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis (3/6/26)
JI diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Selain itu, ia juga diduga bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya pernah diungkap aparat kepolisian di wilayah Tangerang.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan di kediamannya di Jabung, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Tadi siang kami dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama tim gabungan melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada saat penangkapan, pelaku yang merupakan DPO sempat melakukan perlawanan, melukai petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Gigih saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung Kamis malam
Menurutnya, pelaku bukan sosok asing bagi aparat. JI juga diketahui pernah melakukan penodongan terhadap salah seorang anggota Polresta Bandar Lampung menggunakan senjata api.
Karena itu, polisi melakukan operasi penangkapan dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Sebelum tindakan tegas dilakukan, petugas telah memberikan peringatan dan tembakan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” ujarnya.
Gigih mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika. Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi tindakan agresif yang dilakukan saat proses penangkapan berlangsung.
Bantahan Istri Joni
Apriliani (20), istri Joni Iskandar dengan tegas membantah pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan suaminya berinisial JI melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa suaminya justru menyerahkan diri dengan tenang, namun berakhir tewas dengan kondisi tubuh penuh luka, tujuh lubang tembak yang semuanya tembus, hingga tulang patah di sekujur tubuh.
Peristiwa bermula pada Kamis (3/6/2026), saat tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta jajaran Polsek mendatangi kediaman mereka untuk menangkap JI, yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan Apriliani, saat petugas kepolisian masuk ke dalam rumah, suaminya tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
“Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol, bahkan sempat ditampar oleh petugas ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Setelah diborgol, JI dibawa petugas ke ruang tengah sementara anggota kepolisian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, termasuk memeriksa lemari penyimpanan. Karena tidak ditemukan barang bukti yang dicari, petugas kemudian membawa JI keluar rumah untuk dimasukkan ke dalam kendaraan kepolisian.
Saat itu, Apriliani yang baru saja menikah selama 23 hari, memohon dengan sangat kepada petugas agar suaminya tidak diperlakukan kasar.
“Saya menangis dan berkata: ‘Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru saja menikah 23 hari’. Namun permohonan saya tidak digubris,” kenangnya dengan nada sedih.
Apriliani sempat berniat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, namun langsung dilarang keras bahkan dibentak oleh salah satu anggota kepolisian.
“Kata polisi: ‘Jangan direkam!’, saya takut jadi saya hentikan,” tambahnya.
Saat JI akan dimasukkan ke dalam mobil di pinggir jalan raya, salah satu petugas sempat berkata kepada dirinya, “Kalau mau mengurus atau menanyakan kabar, datang saja langsung ke Polresta Bandar Lampung.”
Sejak saat itu, Ia dan seluruh keluarga tidak mendapatkan kabar apapun mengenai keadaan atau keberadaan suaminya hingga siang hari. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendapat kabar bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Jenazah JI baru dibawa pulang ke rumah keluarga pada malam hari setelah pelaksanaan shalat Isya. Saat jenazah dibuka dan diperlihatkan, Ia langsung menjerit histeris melihat kondisi tubuh suaminya yang sangat mengenaskan.
“Ada tujuh luka tembak dan semuanya tembus menembus tubuh. Lehernya patah, tangan dan kakinya patah pula sampai tidak bisa diluruskan kembali. Bahkan bagian kemaluannya pun bengkak parah. Saya sempat mengambil foto kondisi tubuhnya sebagai bukti,” ungkap Apriliani sambil menunjukkan bukti foto yang dimilikinya.
Ia beserta seluruh keluarga menuntut keadilan. Mereka menilai suaminya diperlakukan sewenang-wenang, disiksa dengan sangat kejam tanpa adanya rasa perikemanusiaan, padahal saat ditangkap ia sudah menyerahkan diri sepenuhnya.



