RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama jajaran Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang dan menangkap pelakunya, berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iksir, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, korban berinisial S (50), menyerahkan surat kuasa kepada pelaku untuk menagih sejumlah piutang miliknya kepada pihak lain.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dengan total mencapai Rp52.000.000. Namun, alih-alih menyerahkan uang itu kepada korban, pelaku diduga diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan.

“Kami menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan kami proses secara tegas dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi terkait transaksi tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.