RADAR24.co.id — Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan klarifikasi penting terkait kasus kematian seorang perempuan berinisial L (35) di perumahan Bumi Asri, Medan. Informasi awal yang menyebut korban sebagai istri polisi telah diralat. Kini dipastikan L adalah mantan istri seorang anggota polisi, Bripka IH, dan diduga mengakhiri hidupnya dengan senjata api milik sang mantan suami.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa L dan Bripka IH, yang bertugas di Polsek Medan Sunggal, telah bercerai sejak tahun 2022. “Statusnya mantan istri, jadi mereka sudah bercerai,” kata Ferry pada Senin (3/8), mengoreksi informasi yang beredar sebelumnya.
Ferry menambahkan, kedatangan L ke rumah di Komplek Bumi Asri Medan pada saat kejadian adalah untuk bertemu dengan mantan suaminya. Kasus kematian ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Medan.
Meski demikian, Bripka IH tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sumut terkait insiden tersebut. “Masih diperiksa Propam, kita masih dalami. Untuk mantan suaminya masih dalam pemeriksaan,” ujar Ferry.
Polda Sumut juga telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menguatkan dugaan penyebab kematian L. Hasil labfor menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. “Hasil dari laboratorium forensik kita, ya dia memang bunuh diri, terjadi bunuh diri,” sebut Ferry.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/8) kemarin, saat L ditemukan meninggal di rumah mertuanya yang berlokasi di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kematian mendadak korban sempat menggegerkan warga sekitar.



