RADAR24.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang menggunakan modus transaksi jual beli sepeda motor di Kecamatan Sragi. Satu pelaku lainnya diketahui saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

“Melalui hasil pengembangan penyelidikan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang memenuhi janji bertemu untuk menjual sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya kepada seseorang yang telah menghubunginya sebelumnya.

Sesampainya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang yang langsung menodongkan senjata api. Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, diborgol, dan matanya dilakban. Para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

“Para pelaku sengaja berpura-pura menjadi calon pembeli. Setelah korban datang ke lokasi yang disepakati, mereka langsung mengancam dengan senjata api, menyekap korban, lalu mengambil kendaraan dan barang berharga,” jelas AKP Stefanus.

Hasil Penyelidikan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi jejak pelaku. Penangkapan B.M. kemudian mengarah pada penemuan identitas pelaku lainnya, sehingga berujung pada penangkapan S.C. Polisi juga memastikan pelaku ketiga berinisial M.F. saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur.

Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain: kotak telepon genggam milik korban, dokumen kepemilikan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu, dari proses penyidikan di Polres Lampung Timur turut disita: satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Sangkatan dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan maupun penyaluran hasil kejahatan ini,” tegas AKP Stefanus.