JAKARTA – Di media sosial belakangan muncul klaim soal dugaan pertemuan antara Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebelum penetapan tersangka.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum yang membenarkan informasi tersebut.
Selain itu beredar juga klaim adanya dugaan permintaan kepada sejumlah pengusaha untuk mengakui kepemilikan barang bukti hasil penyidikan.
Karena belum ada bukti resmi maupun keterangan dari pihak berwenang, seluruh klaim itu untuk sementara masih masuk kategori belum terverifikasi.
Dewan Pers Ingatkan Kewajiban Verifikasi
Dalam praktik jurnalistik, meski narasumber bersifat anonim, media tetap harus melakukan uji informasi.
Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers mewajibkan wartawan Indonesia untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan hal itu secara jelas.
Pedoman Pemberitaan Media Siber juga mengatur bahwa verifikasi wajib dilakukan sebelum informasi dipublikasikan, khususnya jika berpotensi merugikan pihak tertentu atau menimbulkan sengketa.
Langkah ini penting untuk menghindari trial by social media yang bisa mencederai hak dasar seseorang yang belum terbukti bersalah secara hukum.
Sorotan Akademis: Sensasionalisme di Era Digital
Penyebaran informasi tanpa verifikasi di ruang digital sudah banyak dikaji.
Salah satunya dalam Journal of Election and Leadership yang membahas tantangan media digital saat kecepatan informasi tidak diimbangi akurasi.
Kajian itu menyoroti praktik sensasionalisme dan clickbait, serta menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.
Di era post-truth, kredibilitas media ditentukan dari kemampuannya memisahkan klaim opinatif dari fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bagaimana Hukum Membuktikan Sesuatu
Dalam perkara pidana di Indonesia, pengakuan lewat media sosial tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Karena itu status kepemilikan aset atau kebenaran barang bukti tidak ditentukan oleh spekulasi di media sosial. Prosesnya dilakukan lewat asset tracing dan pembuktian di persidangan.
Mekanisme ini menjaga objektivitas dan kepastian hukum agar tidak ada intervensi dari opini publik yang belum berdasar.
Menjaga Due Process of Law
Prinsip due process of law menuntut semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Mengangkat klaim dari media sosial sebagai kebenaran tanpa konfirmasi resmi berpotensi mengganggu independensi penyidikan.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga menegaskan kemerdekaan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan berbasis fakta.
Hingga kini, klaim tentang pertemuan pejabat maupun dugaan permintaan pengakuan barang bukti belum bisa dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi atau dokumen hukum yang dapat diverifikasi.
Posisinya masih sebagai klaim yang menunggu pembuktian.
Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji lewat penyidikan, pembuktian di sidang, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu publik disarankan mengikuti informasi resmi dari aparat penegak hukum agar ruang publik tetap terisi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.*



