JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 sebagai bentuk respons institusional terhadap tingginya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum. Tim ini dibentuk untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan dapat diawasi secara berlapis.

Langkah tersebut muncul di tengah ramai pembahasan di media sosial terkait sejumlah perkara yang pernah ditangani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Diskusi publik menguat setelah beredar cuplikan wawancara Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly.

Perlu dicatat, seluruh narasi yang berkembang saat ini masih berupa opini dan belum terbukti melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Struktur Tim 9 dan Alasan Pembentukan

Kejagung menunjuk sembilan jaksa terpilih untuk bergabung dalam Tim 9. Nama-namanya: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

Mayoritas anggota memiliki latar belakang sebagai mantan penyidik KPK. Tujuannya jelas: menjaga sterilitas proses dan meminimalisir potensi benturan kepentingan, khususnya karena perkara menyangkut mantan pejabat tinggi di internal Kejagung.

“Pembentukan tim ini adalah untuk memperkuat objektivitas dan menjawab tuntutan publik akan independensi proses hukum,” demikian pernyataan Kejagung.

Pengawasan Berlapis Dikerahkan

Penanganan tidak diserahkan sepenuhnya kepada Tim 9. Ada 3 lapis pengawasan yang jalan beriringan:

1. Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal. Fungsinya memantau setiap tahapan agar sesuai prosedur.
2. DPR RI melalui Komisi III yang menjalankan fungsi pengawasan politik.
3. Koordinasi dengan Polri dan supervisi dari KPK untuk menjaga prinsip checks and balances.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya pemisahan antara urusan pribadi dan institusi.

“Kejaksaan itu menurut kita itu pengin bahwa persoalan-persoalan pribadi itu dipisahkan dari persoalan institusi dan kita inginkan juga seperti itu, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah tentu ya,” ujar Prof. Pujiyono (16/7).

Landasan Hukum Pengawasan dan Pengambilalihan

Di ruang publik juga muncul wacana pengambilalihan perkara oleh KPK. Secara hukum hal itu dimungkinkan, tapi tidak otomatis.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi dasarnya. Pasal 6 huruf b memberi mandat supervisi. Sementara Pasal 10A ayat (1) dan (2) mengatur syarat pengambilalihan: jika laporan tidak ditindaklanjuti, penanganan tertunda tanpa alasan sah, atau ada hambatan sehingga penyidikan sulit dilakukan secara independen.

Artinya, setiap langkah harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat.

Uji Publik terhadap Independensi

Secara konstitusi, independensi peradilan dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap perkara juga punya konstruksi, alat bukti, dan pembuktian yang berbeda, sehingga tidak bisa digeneralisasi.

Masyarakat juga punya kanal hukum: praperadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) jika merasa dirugikan.

Pada akhirnya, efektivitas Tim 9 akan diukur dari 3 hal: transparansi proses, kualitas pembuktian, dan kepatuhan terhadap hukum acara. Pengawasan publik tetap jadi kunci agar prosesnya tetap akuntabel dan menghormati asas praduga tidak bersalah.*