RADAR24.co.id — Sengketa lahan di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kembali memanas setelah terbit surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ahli waris lahan, Samsuri, menyatakan kecewa dan mempertanyakan proses peradilan yang menurutnya tidak memberitahukan jadwal sidang putusan, hingga tiba-tiba muncul perintah pengosongan lahan.
Saat ditemui awak media, Sabtu (18/7), Samsuri menjelaskan tanah yang disengketakan adalah miliknya yang kini digugat kembali oleh Nuwarsono dan Robi Saleh Purnomo. Meski sudah ada surat eksekusi, ia menegaskan tetap berpegang teguh pada Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dinilainya sah dan berlaku secara hukum.
“Saya tetap berpatokan pada SKT dan AJB yang sah. Bukti dan saksi saya juga jelas, sehingga saya mempertanyakan dasar munculnya surat eksekusi tersebut,” ujar Samsuri.
Awal Mula Sengketa
Menurut penuturannya, perselisihan bermula pada 2013–2014 saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah melakukan pengukuran ulang yang disaksikan ketua RT, RW, serta saksi batas tanah. Hingga saat itu, ia menegaskan lahan yang digarapnya belum pernah dijual oleh dirinya maupun orang tuanya.
Barulah pada 2016–2017 pihak lawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dengan alasan telah memegang sertifikat hak atas tanah. Samsuri mengklaim lahan seluas sekitar 11 hektare tersebut sebelumnya belum pernah bersertifikat, hanya berdasar AJB. Perselisihan ini pun sempat bergulir di kepolisian, kejaksaan, hingga lingkungan pengadilan.
Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan memenangkan Samsuri. Putusan yang sama bertahan hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung, berkat ditemukannya ketidaksesuaian dokumen sertifikat pihak lawan—terutama terkait kesahihan saksi batas tanah.
“Empat orang yang menandatangani sebagai saksi batas—Aswin, Asnawi, Samsudin, dan Ruslan—bukanlah pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Justru saksi batas yang sebenarnya tidak dimintai tanda tangan,” ungkapnya.
Samsuri juga mengingat orang tuanya dahulu hanya menjual sebagian lahan: seluas 1 hektare kepada Ramlis dan 4 hektare kepada Sofian pada tahun 1972. Namun, batas tanah yang tertera di AJB dan sertifikat kini berbeda jauh dengan kondisi lapangan. Ia menduga ada penyimpangan saat penerbitan sertifikat, karena objek yang dipermasalahkan saat ini tidak sama dengan tanah yang pernah dijual orang tuanya.
“Saya memegang bukti sah dan bukan rekayasa. Semua keterangan saya didukung saksi batas yang tercantum jelas di SKT maupun AJB milik saya,” tegasnya.
Gugatan Baru dan Proses yang Dipertanyakan
Situasi berulang pada 2024–2025, ketika ia menerima gugatan baru atas objek tanah yang sama. Kali ini gugatan diajukan lima orang kakak beradik yang diwakili kuasa hukum Robi Purnomo bin Sofian, dengan dasar sertifikat yang sudah dipersoalkan di perkara sebelumnya.
Samsuri mengaku menghadiri tiga kali sidang: pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan lokasi. Namun, ia sama sekali tidak menerima panggilan resmi untuk sidang kesimpulan maupun sidang pembacaan putusan.
“Panitera dan juru sita justru menyampaikan sidang putusan tidak perlu saya hadiri, cukup kirim surat sanggahan. Sampai sekarang tak pernah ada surat panggilan atau pemberitahuan kapan putusan dibacakan,” jelasnya.
Ia baru mengetahui adanya putusan tersebut lebih dari setahun kemudian, saat menerima surat penetapan eksekusi. Saat mendatangi Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Samsuri mempertanyakan kapan putusan dijatuhkan, mengingat ia tak pernah menerima salinan putusan maupun pemberitahuan resmi.
Waktu Eksekusi Terlalu Mendesak
Pada Jumat pekan lalu, Samsuri resmi menerima surat penetapan eksekusi yang memerintahkan pengosongan lahan pada Senin, 20 Juli 2026. Ia sangat terkejut, lantaran jarak penyampaian surat dengan jadwal pelaksanaan hanya dua hari.
“Saya bertanya, kenapa surat baru diserahkan sesaat sebelum pelaksanaan? Padahal bukti dan saksi yang saya miliki sangat jelas,” sesalnya.
Lebih mencengangkan lagi, menurutnya pihak lawan menggunakan dua kali dokumen sertifikat dengan nomor dan tahun penerbitan yang sama—masing-masing terbit tahun 2016 dan 2025—namun keterangan batas lahan berbeda hingga 82 persen. Semua ketidaksesuaian dokumen ini, tambahnya, berasal dari berkas yang diajukan Nuwarsono bin Sofian.
Samsuri kembali menegaskan perbedaan objek sengketa: “Tanah yang dijual orang tua saya berbatasan dengan M. Asan/Batin Semigo. Sedangkan yang kini digugat berbatasan dengan wilayah Barang Alam, dan sampai detik ini belum pernah dijual kepada siapa pun.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Nuwarsono, Robi Saleh Purnomo, maupun Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Radar24.co.id akan memperbarui berita ini jika telah memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.



