RADAR24.co.id — Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Lampung Tengah (Lamteng) diduga melakukan markup harga sewa gedung yang digunakan sebagai kantor di Jalan Raya Punggur – Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lamteng, hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan warga disekitar gedung yang menyatakan baru mengetahui bahwa gedung tersebut disewa sebagai kantor Bawaslu Lamteng.
“Saya mengetahui penyewaan gendung ini untuk kantor Bawaslu sekitar hampir 3 bulan lalu”, Ujar warga sekitar yang enggan disebut namanya, (Jumat, 24 Juli 2026).
Menurut warga, harga sewa gedung dengan kondisi dan fasilitas seperti itu di wilayah tersebut berkisar 25 hingga 30Juta pertahun.
“kalau harga sewa rumah seperti yang disewa oleh Bawaslu, di wilayah sini ya segitu (sekitar 25juta per tahun) mas”, Ungkapnya.
Masih kata warga, kantor Bawaslu tidak setiap hari buka dan ada pegawai yang masuk.
“Nah itu juga mereka hanya masuk gak menentu atau kalau ada rapat saja” Imbuhnya.
Sebelumnya pemindahan kantor Bawaslu, Kabupaten Lamteng dari Bandarjaya ke Kecamatan Punggur mendapat sorotan. Selain menuai kritik karena dinilai jauh dari pusat pemerintahan dan administrasi kabupaten, besaran anggaran sewa gedung sebesar Rp70 juta per tahun kini turut dipertanyakan.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lamteng, menegaskan siap mengawal dan membawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana pada pengadaan sewa gedung Kantor Bawaslu Lamteng.
“Kalau memang ada unsur pidananya, silahkan rekan-rekan media sampaikan lagi ke pihak Bawaslu atau pihak-pihak yang berkompeten, kami dari PGK akan terus mengawal sampai tuntas” Kata M.Irfan Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan Pembangunan kepada media, Senin (27/7/2026).
Irfan mengatakan apabila benar adanya markup atau pernyataan yang tidak sesuai dari pihak bawaslu yang diduga menyebarkan informasi bohong akan berdampak krisis ketidakpercayaan terhadap publik.
Sementara, Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Effendi, menegaskan bahwa penempatan kantor sementara di Kecamatan Punggur telah melalui koordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu RI. “Tidak ada masalah, sudah ada restu pimpinan,” kata Yuli, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yuli, Bawaslu saat ini masih menunggu realisasi renovasi gedung hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamteng. Ia berharap proses pembangunan segera dilakukan agar Bawaslu dapat menempati kantor permanen.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Bawaslu Lamteng, Lukito Hadi Sumarto. Ia menjelaskan, keputusan menyewa kantor di Punggur dilakukan setelah memperoleh izin dari Sekretariat Bawaslu Provinsi.
“Saya koordinasi dengan Kepala Sekretariat Provinsi. Ditanya jarak dari pusat kabupaten berapa menit. Saya jawab sekitar 15 menit. Setelah itu disampaikan tidak masalah,” ujar Lukito.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi menilai lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan selama jaraknya masih dianggap wajar dari pusat pemerintahan kabupaten.
Namun demikian, Lukito mengakui kantor di Punggur hanya bersifat sementara sembari menunggu gedung hibah dari Pemkab Lamteng selesai direnovasi.
Kondisi dan Lokasi Gedung dengan Nilai Sewa Rp70 juta per tahun Dipertanyakan
Besaran anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi mengenai kewajaran harga sewa, terlebih lokasi kantor berada di wilayah kecamatan yang secara umum memiliki nilai sewa properti lebih rendah dibanding kawasan pusat kota Bandarjaya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan anggaran sewa dialihkan untuk membantu renovasi gedung hibah, Lukito menegaskan hal tersebut tidak dimungkinkan karena pos anggaran telah ditetapkan khusus untuk belanja sewa. “Memang khusus untuk sewa,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan anggaran renovasi gedung hibah karena seluruh proses berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamteng.
“Kami sudah komunikasi dengan Asisten I. Katanya sudah dianggarkan. Tetapi sekarang bagaimana kondisinya kami belum tahu, apakah terkena pemangkasan atau tidak,” ujarnya.



