JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penyebaran konten lama aksi demonstrasi yang kembali beredar dengan narasi seolah-olah merupakan peristiwa terkini menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

Menurut Komdigi, praktik penyebaran konten dengan manipulasi konteks (false context) tersebut berpotensi memicu timbulnya disinformasi dan keresahan publik di tengah dinamika informasi sosial-politik di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau seluruh elemen masyarakat, insan media, hingga pengelola platform digital untuk secara bersama-sama mengantisipasi gelombang informasi yang tidak terverifikasi di ruang publik.

Pihaknya meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas sumber maupun faktanya.

“Teman-teman harus melihat videonya. Ada yang betul-betul hoaks karena kejadiannya tidak pernah ada. Ada yang menggunakan gambar lama dengan konteks yang berbeda. Ada pula yang menggabungkan kejadian di negara lain seolah-olah terjadi di Indonesia,” jelasnya (3/8).

Untuk itu, Meutya berpandangan media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik melalui kerja jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan akurasi.

Pemberitaan yang cepat dan tepat pun dinilai dapat mencegah masyarakat terpapar narasi palsu yang sengaja dibuat untuk memicu ketakutan maupun keresahan.

“Informasi yang benar adalah tanggung jawab bersama. Media memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan fakta, bukan informasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan ketakutan,” ujar Meutya.

Di samping itu, Komdigi secara resmi memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan adanya dugaan perintah pemblokiran atau pelarangan bagi media massa untuk meliput aksi unjuk rasa di lapangan, dengan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar faktual.

Identifikasi Lonjakan Hoaks Jelang HUT RI dan Pola ‘False Context’

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, pergerakan informasi palsu menjelang perayaan hari kemerdekaan kerap menggunakan pola pendaurulangan material visual masa lalu.

Dalam dinamika informasi di media sosial, ragam pola penyebaran disinformasi tersebut secara umum meliputi:
* Video lama aksi unjuk rasa yang diunggah kembali dan diberi keterangan waktu seolah-olah merupakan peristiwa terkini di kawasan Monas, Istana Negara, maupun titik vital Jakarta lainnya.
* Foto dari peristiwa masa lalu yang dikaitkan dengan narasi kondisi keamanan terkini.
* Penggunaan visual peristiwa luar negeri yang disajikan dengan keterangan dalam bahasa Indonesia seolah terjadi di dalam negeri.
* Penyuntingan audio atau pemotongan klip untuk merubah pesan asli dari rekaman visual.
Praktik ini tergolong sebagai false context, yakni kondisi saat materi visual yang asli disajikan dengan konteks pendukung (seperti waktu, lokasi, atau narasi) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pola semacam ini berpotensi menggiring persepsi publik bahwa sedang terjadi krisis atau kondisi yang tidak kondusif.

Fenomena Konten Berantai di Media Sosial dan Potensi Misinformasi

Konten dengan pola false context serupa beredar di berbagai platform video pendek, termasuk TikTok, di mana sejumlah unggahan mengenai aksi unjuk rasa kembali dibagikan tanpa pencantuman tanggal atau sumber latar belakang peristiwanya secara jelas.

Penyebaran konten dengan kecenderungan tersebut umumnya tampak dalam beberapa karakteristik visual:
* Penggunaan Potongan Video Aksi Masa Lalu:
Potongan rekaman kerumunan massa dipublikasikan ulang dengan menyertakan teks bernada mendesak (urgent). Tanpa adanya penjelasan waktu yang lengkap, penonton berpotensi mengasumsikan bahwa pergerakan massa tersebut terjadi saat konten disaksikan.
* Penggabungan Visual Bentrokan Tanpa Identitas Waktu:
Beberapa unggahan menampilkan rekaman bentrokan atau penggunaan suar (flare) pada malam hari. Narasi pendukung acap kali menyertakan lokasi pusat pemerintahan seperti Monas atau Istana Negara, meskipun waktu asli pengambilan gambar tidak dijelaskan secara terperinci.
* Narasi Klaim Pembatasan Informasi:
Sejumlah konten menyertakan rekaman konvoi massa yang dibubuhi narasi bahwa peristiwa tersebut tidak diberitakan oleh media atau dilarang untuk diliput.

Narasi semacam ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran Media Peliput Unjuk Rasa

Menanggapi klaim yang beredar mengenai adanya instruksi pembatasan atau pemblokiran media massa saat meliput aksi demonstrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, perintah, ataupun keputusan resmi untuk melarang media meliput kegiatan unjuk rasa di wilayah mana pun.

Dalam keterangannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan pers ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara, dan media massa tetap dapat menjalankan peliputan sesuai dengan ketentuan undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Keseimbangan Antara Hak Demonstrasi dan Batas Kebebasan Berekspresi

Demonstrasi atau kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh perundang-undangan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun demikian, terdapat batasan hukum yang membedakan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Tindakan merekayasa narasi, memotong video untuk menciptakan false context, serta memprovokasi publik dengan data bohong tidak termasuk dalam cakupan kebebasan berekspresi.

Aktivitas penyebaran disinformasi dinilai dapat merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan benar.

Langkah Verifikasi Mandiri dan Literasi Digital bagi Masyarakat

Guna membendung dampak penyebaran false context di media sosial, penerapan prinsip literasi digital menjadi fondasi penting agar masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi keliru.

Sebagai langkah kehati-hatian, masyarakat dapat melakukan beberapa verifikasi sederhana sebelum membagikan konten di media sosial:
* Periksa Elemen Waktu: Mencari tahu kapan video atau foto tersebut pertama kali diunggah ke internet serta memperhatikan keterangan waktu dalam unggahan asli.
* Periksa Penanda Visual Lokasi: Mengamati objek statis seperti nama jalan, bentuk bangunan, atau rambu lalu lintas untuk mencocokkan apakah lokasi visual sesuai dengan klaim narasi.
* Cek Kredibilitas Akun: Memperhatikan reputasi akun penyebar informasi dan mengutamakan informasi dari sumber tepercaya atau media berbadan hukum resmi.
* Bandingkan Konteks Berita: Memeriksa apakah peristiwa yang diklaim dalam video tersebut diberitakan oleh media massa nasional yang menerapkan proses check and recheck.

Imbauan Merujuk Informasi Resmi Berstandar Jurnalistik
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat luas untuk selalu menyaring setiap informasi yang diterima, khususnya saat menjelang momentum perayaan nasional seperti HUT RI.

Apabila menemukan potongan video atau kabar aksi unjuk rasa yang meragukan di media sosial, langkah yang dianjurkan adalah melakukan konfirmasi silang (cross-check) ke saluran berita media massa resmi yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang dikonsumsi dan disebarkan merupakan fakta terverifikasi, sekaligus menjaga stabilitas sosial serta keamanan bersama di ruang digital.***