RADAR24.co.id — Konflik kepemilikan lahan seluas 13,2 hektare atau sekitar 132.000 meter persegi milik Hj. Siti Zulaiha yang berada di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, hingga kini belum kunjung selesai.

Hj. Siti Zulaiha bersama suaminya, M. Rohim, mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Menurut Siti Zulaiha, lahan yang berada di Jalan Pulau Sebesi, di samping lapangan golf, Kelurahan Sukarame Baru, itu diperoleh melalui proses ganti rugi tanah garapan dan telah terdaftar di Kantor Subdit Agraria Dati II sejak 1976.

“Tanah tersebut diperoleh dari ganti rugi tanah garapan dan terdaftar di Kantor Subdit Agraria Dati II tahun 1976,” ujar Hj. Siti Zulaiha, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, lahan tersebut terdiri atas enam bidang yang letaknya saling bersebelahan. Dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan antara lain bidang Nomor 287/IISB, 288/IISB, 290/IISB, 291/IISB, 289/IISB dan 168/IISB.

Menurutnya, berdasarkan riwayat tanah, lahan milik M. Rohim dan Siti Zulaiha tersebut berasal dari pelepasan tanah eks HGU P.K. Kedaton PNP X yang kemudian menjadi PTPN VII dengan luas keseluruhan sekitar 600 hektare.

Siti Zulaiha juga menyebut sejumlah dokumen yang menjadi dasar riwayat tanah tersebut, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Tingkat I Lampung Nomor AG.235/DA.1275/PH.X/1976, Surat Keputusan Direktorat Agraria Provinsi Tingkat I Lampung Nomor AG.220/DA.2712/PH 715/XI/1976 yang ditandatangani Abdullah Sani, SH, serta Surat Administratur PNP X Nomor KD01-X/ON/XII/1976.

Didatangi Puluhan Orang

Persoalan lahan tersebut kembali memanas setelah sekitar 40 orang warga mendatangi rumah Hj. Siti Zulaiha pada Rabu (2/9/2026).

Siti Zulaiha mengatakan, kedatangan puluhan orang tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya. Ia menyebut sejumlah orang bahkan melakukan pematokan di lokasi lahan.

“Mereka datang ke rumah tanpa izin atau pamit. Kemudian melakukan pematokan tanah. Mereka mengaku sebagai anak turun Jamsari dan mengaku mempunyai tanah di sini. Ketika ditanya surat-suratnya, mereka mengatakan ada di tangan pengacara,” ungkapnya.

Ia mengaku mempertanyakan dasar kedatangan dan pematokan tersebut karena menurutnya tidak disertai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beruntung, kata Siti Zulaiha, aparat kepolisian datang ke lokasi sehingga situasi tidak berkembang menjadi keributan atau benturan fisik. Setelah keadaan dinyatakan kondusif, puluhan orang tersebut kemudian membubarkan diri.

Mengaku Sudah Dibahas di Kementerian ATR/BPN

Siti Zulaiha menyatakan, persoalan kepemilikan tanah tersebut telah memasuki ranah hukum dan sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh dokumen dan kronologi terkait tanah tersebut dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN serta pihak BPN Lampung.

Menurut Siti Zulaiha, setelah pertemuan tersebut pihaknya diarahkan untuk menemui Kapolda Lampung guna mencari jalan penyelesaian atas konflik lahan tersebut.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Siti Zulaiha juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan pertanahan yang dihadapinya. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihaknya dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ia meminta BPN Kota Bandar Lampung memberikan kejelasan mengenai status tanah yang diklaimnya tersebut serta segera menyelesaikan proses sertifikasi hak milik apabila seluruh persyaratan administrasi dan hukum telah terpenuhi.

“Kami berharap konflik tanah ini segera selesai dan sertifikat hak milik segera diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Hj. Siti Zulaiha terkait klaim kepemilikan, pematokan lahan, serta tudingan adanya permainan dalam proses pertanahan tersebut.