RADAR24.co.id  — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Samsudin, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur terkait kasus penemuan bayi perempuan yang diduga dibuang di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/9/2026).

Kronologi peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026), ketika warga Dusun Peluasan, Desa Terbanggi Marga, digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar menempel, ditemukan di dalam kantong plastik merah di belakang sebuah usaha salon . Bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan kini dalam perawatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, namun pelaku belum terungkap.

Menurut Samsudin dirinya tinggal tidak jauh dari lokasi bayi ditemukan. Ia pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026), ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tanggapan.

“Mohon maaf, semalam saya sudah tidur, sehingga baru bisa balas pagi ini. Iya benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi. Sebagai Wakil Rakyat dan warga negara yang baik, saya selalu siap dipanggil kapanpun. Apalagi peristiwa tersebut tak jauh dari kediaman saya.”

Samsudin menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan, “Saya berharap agar peristiwa ini segera terungkap, agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Saya sangat mendukung langkah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini agar segera ditemukan pelakunya.”

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, membenarkan pemanggilan tersebut namun belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.

Publik kini menanti transparansi penuh dari pihak kepolisian dan berharap kasus ini segera diungkap dengan terang, agar identitas orang tua kandung diketahui, pelaku juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum, dan sang bayi mendapatkan kepastian perlindungan serta kepastian status keluarganya.