RADAR24.co.id — Polisi menangkap seorang penjual kepiting di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, BU(35) ditangkap saat berkumpul bersama keluarganya di kediamannya, Dusun II, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa pnganiayaan tersebut diduga terjadi setelah BU terlibat cekcok dengan korban yang merupakan tetangganya. Perselisihan itu berkaitan dengan usaha yang sedang mereka geluti berujung penikaman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusukan menggunakan senjata tajam. Luka berada di bagian dada, punggung, dan paha sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai Ipda Pudy Atmoko mengatakan penganiayaan dipicu cekcok terkait usaha.
“Alasan penganiayaan karena cekcok terkait usaha. Korban mengalami tiga luka tusukan di dada, punggung dan paha,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Polisi kemudian membawa BU ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.


