Radar24.co.id– Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) masih terkendala belum terbentuknya otoritas pengawas yang memiliki kewenangan menyeluruh. Padahal, sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima 294 laporan pelanggaran atau kegagalan pelindungan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Ajeng Risda Rahmadani, dalam diskusi publik bertajuk “Lembaga Otoritas Terlambat Dibentuk: Siapkah Implementasi Peraturan Pelaksana PDP di 2027?” yang diselenggarakan ELSAM pada Selasa(13/10/2026).
Menurut Ajeng, hampir seluruh laporan yang diterima Komdigi telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait, permintaan klarifikasi, serta koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan Komdigi dalam pengawasan pelindungan data pribadi saat ini masih terbatas pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Pengawasan tersebut belum menjangkau seluruh pengendali data pribadi sebagaimana mandat kelembagaan yang diatur dalam UU PDP.
Dalam menjalankan kewenangan yang tersedia, tindak lanjut administratif Komdigi antara lain berupa pemberian peringatan tertulis dan penyampaian rekomendasi kepada pihak terkait.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan dalam implementasi UU PDP. Di satu sisi, kewajiban pelindungan data pribadi telah mengikat pengendali dan pemroses data, baik dari sektor publik maupun swasta. Di sisi lain, otoritas yang memiliki mandat pengawasan dan kewenangan administratif secara menyeluruh belum terbentuk.
Ajeng menegaskan bahwa belum terbentuknya otoritas PDP tidak berarti kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi menjadi gugur. Seluruh organisasi tetap wajib menjalankan ketentuan UU PDP, termasuk menyesuaikan prosedur dan tata kelola internal dalam pengelolaan data pribadi.
Menurutnya, kendala kelembagaan terutama berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan administratif yang memerlukan kehadiran otoritas PDP. Dengan demikian, ketiadaan lembaga tersebut menjadi persoalan dalam memastikan pengawasan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi berjalan secara menyeluruh.
Terkait perkembangan pembentukan lembaga tersebut, Ajeng menyampaikan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) telah menyelesaikan proses harmonisasi dan memasuki tahap sirkulasi paraf antarkementerian.
Komdigi, lanjutnya, telah membubuhkan paraf dan menyampaikan rancangan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara. Ia berharap Perpres pembentukan otoritas PDP dapat diterbitkan pada 2026 agar lembaga tersebut segera memiliki landasan hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pembentukan otoritas PDP menjadi salah satu prasyarat penting untuk memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan efektif. Tanpa pengawasan yang menyeluruh dan kewenangan penegakan administratif yang jelas, akuntabilitas pengelolaan data pribadi, termasuk pemenuhan hak masyarakat sebagai subjek data, masih menghadapi tantangan kelembagaan.



