Radar24.co.id – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, mendesak Polri mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

Kezia menilai, kepolisian perlu menjelaskan siapa pihak yang memerintahkan, menganjurkan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan penyadapan tersebut.

“Kepolisian juga perlu menjelaskan siapa aktor intelektual yang menyuruh melakukan (doenpleger), memberikan perintah, menganjurkan (uitlokker) orang lain,” ujar Kezia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Selain mengungkap aktor intelektual, Polri juga didesak membuka informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem penyadapan serta mekanisme verifikasi yang digunakan untuk menentukan target penyadapan.

Kezia turut meminta kepolisian menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima, mengakses, atau memanfaatkan data hasil penyadapan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengungkapan kasus harus tetap memperhatikan perlindungan privasi para korban. Identitas korban, kata dia, perlu disampaikan melalui mekanisme yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi, termasuk kepada lembaga pengawas independen dan pihak yang menjadi target penyadapan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Desakan ELSAM tersebut menegaskan bahwa pengusutan kasus penyadapan tidak cukup hanya mengungkap siapa pelakunya. Polri juga perlu menjelaskan siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, dan ke mana data hasil penyadapan itu mengalir.