Radar24.co.id |Metro-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang advokat berinisial MPW (40), warga Kota Metro.

 

Tersangka diduga tidak mengembalikan uang Rp29,7 juta milik klien yang sebelumnya diserahkan dengan alasan akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Metro untuk mengganti kerugian sebuah perusahaan ritel.

 

Kasus tersebut bermula dari persoalan hukum yang menimpa seorang perempuan berinisial SA, yang dilaporkan oleh pihak Alfamart atas dugaan penggelapan uang transaksi penjualan senilai Rp29,7 juta pada Agustus 2024.

 

Berdasarkan laporan Satreskrim Polres Metro, ayah SA, Darwansyah Putra, kemudian meminta bantuan MPW untuk mendampingi putrinya menghadapi perkara tersebut.

 

Dalam prosesnya, MPW disebut menyarankan agar dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, persoalan akan dilanjutkan melalui gugatan perdata terhadap pihak Alfamart.

 

Mediasi yang difasilitasi Polsek Metro Barat ternyata tidak mencapai kesepakatan. Pihak Alfamart disebut menolak tawaran penggantian kerugian yang diajukan keluarga SA.

 

Selanjutnya, MPW menyarankan agar keluarga SA mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Metro.

 

Persoalan kemudian muncul ketika Darwansyah menyerahkan uang Rp6 juta pada 28 Agustus 2024. Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, uang tersebut diminta MPW dengan alasan untuk biaya pendaftaran perkara perdata.

 

Dua hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2024, Darwansyah kembali menyerahkan uang Rp29,7 juta melalui Aditia Krise Tri Yuwanto. Uang itu, menurut keterangan pelapor, akan dititipkan melalui panitera Pengadilan Negeri Metro sebagai pengganti kerugian pihak Alfamart.

 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang diuraikan dalam laporan tersebut, uang Rp29,7 juta itu tidak pernah dititipkan ke Pengadilan Negeri Metro.

 

MPW memang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 September 2024 dengan pihak tergugat, antara lain PT Sumber Alfaria Trijaya. Akan tetapi, perkara tersebut berakhir dengan putusan penolakan gugatan untuk seluruhnya pada 5 Februari 2025. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp290 ribu.

 

Setelah putusan tersebut, Darwansyah disebut meminta uang Rp29,7 juta yang sebelumnya diserahkan untuk dititipkan ke pengadilan agar dikembalikan. Namun, menurut laporan polisi, permintaan itu ditolak.

 

MPW justru disebut menagih biaya penanganan perkara sebesar Rp35 juta, dengan rincian Rp5 juta untuk pendampingan pembuatan laporan pengaduan di kepolisian, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek Metro Barat, serta Rp15 juta untuk penanganan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Metro.

 

Penyidik juga menemukan bahwa tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya mengenai besaran honorarium advokat antara MPW dan Darwansyah.

 

Dalam laporan penyidikan, MPW disebut meminta uang Rp6 juta untuk pendaftaran perkara perdata. Dari jumlah tersebut, uang panjar perkara yang dibayarkan kepada Pengadilan Negeri Metro tercatat sebesar Rp1,14 juta, sedangkan biaya perkara yang akhirnya dibebankan berdasarkan putusan mencapai Rp290 ribu.

 

Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Darwansyah ke Polres Metro pada 8 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.

 

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti.

 

Barang bukti yang disita antara lain salinan surat kuasa khusus dan kuitansi penyerahan uang Rp6 juta serta Rp29,7 juta.

 

Dalam rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pendampingan hukum. Namun, penetapan status tersangka dan rangkaian dugaan perbuatan tersebut tetap harus diuji melalui proses peradilan.

 

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap tersangka.